slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tersangka Penambangan Ilegal di Puloampel Bertambah

Redaksi by Redaksi
29-10-2019 12:18:01
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Selidiki Sepuluh Izin Tambang

Salah satu wilayah pertambangan yang masih beroperasi berada di Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (8/1).Terkait dengan aktivitas itu,Polda Banten memeriksa sepuluh izin pertambangan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – AN resmi menyandang status tersangka dugaan penambangan ilegal di Puloampel, Kabupaten Serang. Penanggungjawab PT Bumi Suara Abadi (BSA) ini melakukan penambangan andesit di area PT Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar).

AN ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada pertengahan Oktober 2019. Tim penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menilai alat bukti yang diperoleh telah cukup untuk meningkatkan status AN sebagai tersangka.

Baca Juga :

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Gurandil Kuasai Lokasi Penambangan, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov Banten

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Dokumen izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Banten, keterangan ahli pidana dan ahli pertambangan Kementrian ESDM cukup menjerat AN menjadi tersangka. 

“Gelar perkara (penetapan tersangka AN-red) tanggal 13 atau 14 Oktober ini. Harinya sama dengan (penetapan tersangka-red) BS. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup (untuk menetapkan AN tersangka-red),” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra dikonfirmasi Radar Banten, Senin (28/10). 

AN disangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). AN terancam pidana sepuluh tahun penjara. “Selain terancam pidana juga denda sebesar Rp10 miliar, “ kata Dadang.

Aktivitas penambangan ilegal itu terbongkar saat inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Polda Banten, Rabu (31/7) lalu. PT BSA kedapatan melakukan penambangan andesit di area PT Kopegmar. “Yang pasti sudah lumayan lama. PT BSA ini tidak ada IUP Operasi Produksi (pelanggaran-red) ya,” jelas Dadang.

Namun, Dadang mengaku tidak mengetahui hubungan PT BSA dan PT Kopegmar terkait penambangan andesit tersebut. “Saya tidak tahu. Yang kami temukan PT BSA melakukan penambangan di area PT Kopegmar tanpa memiliki IUP Operasi Produksi,” kata Dadang.

Sebelumnya, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka. BS diduga melakukan penambangan ilegal di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Aktivitas penambangan dilakukan di lahan operasi produksi komoditas tambang batuan CV Arif Jaya Utama (AJU). “Dia (BS-red) juga melakukan aktivtas pertambangan di area perusahaan milik orang lain,” kata Dadang.

Dadang tidak menepis penambangan ilegal itu dilakukan dengan modus penyewaan alat berat oleh CV AJU. “Ngaku-nya seperti itu (menyewakan alat berat-red),” ucap Dadang.

Namun, Dadang enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan CV AJU dalam aktivitas penambangan ilegal itu. Dia tidak menepis kemungkinan adanya tersangka lain, bila penyidik menemukan dua alat bukti.

“Saat ini baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa pun itu, kalau ada dua alat bukti yang cukup, pasti ditetapkan tersangka,” tegas Dadang.

Salain lokasi PT BSA dan CV AJU, sidak itu juga dilakukan di delapan lokasi penambangan lain. Yakni, PT Pasir Angin Jaya Mandiri (PAJM), PT Gunung Sakti Abadi (GSA). Lalu, PT Trinatha Utama Mineral (TUM), PT Baet Mall Abadi (BMA), PT Bukit Sunur Wijaya (BSW), PT Icha Brothers Quarryndo (IBQ), PT Penta Stone Abadi (PSA), dan PT Ria Karya Utama (RKU)

Namun, polisi hanya menemukan PT BSA dan CV AJU yang bermasalah. Hingga tadi malam (28/10), Radar Banten tidak dapat menghubungi Direktur CV AJU M Arif Nurhabibi. Nomor ponsel M Arif Nurhabibi dalam keadaan tidak aktif. 

Tetapi, pada Selasa (17/9) lalu, Arif sempat mengakui telah menjalin kerjasama dengan salah satu pemilik alat berat untuk melakukan penambangan di areal seluas 5 hektare tersebut. “Kami mengadakan kerjasama alat berat dengan seseorang. Kerjasama itu juga dibolehkan SK tersebut. Kemungkinan penambangan oleh pihak ketiga ini yang jadi masalah,” kata Arif. (mg05-nda/ags)

Tags: penambangan ilegalTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hibah Bansos Pemkot Cilegon Naik 100 Persen

Next Post

Daya Cadangan Listrik Banten Surplus

Related Posts

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

by Fahmi
Minggu, 22 Februari 2026 21:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak,...

Read moreDetails

Gurandil Kuasai Lokasi Penambangan, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov Banten

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak Dua Penambang Pasir Ilegal di Mancak

Pertambangan Ilegal di Cilegon Ditindak, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Eks Dirut BUMD Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang, Kuasa Hukumnya Buka Suara

Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Tambang Pasir Ilegal di Cimarga, Polda Periksa Belasan Saksi

Polda Banten Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lebak, Dua Bos Jadi Tersangka

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

15 Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang Pasir di Lebak, Dua Bos Tambang Jadi Tersangka

Next Post
Daya Cadangan Listrik Banten Surplus

Daya Cadangan Listrik Banten Surplus

Pilkada Tangsel, Milenial Jadi Lumbung Suara

Pilkada Tangsel, Milenial Jadi Lumbung Suara

25 Warga Kota Serang Diberangkatkan ke Sultra

25 Warga Kota Serang Diberangkatkan ke Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

Senin, 15 Juni 2026 07:02
Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

Senin, 15 Juni 2026 07:02
Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

by Mulyadi
Senin, 15 Juni 2026 07:02

Talenta berbakat di KD PERTIWI Cup 1. Turnamen sepak bola putri ini berakhir, Minggu sore, 14 Juni 2026.

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

by Mulyadi
Senin, 15 Juni 2026 06:46

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (kiri), saat membuka Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026 rdi Lapangan Highland Stadium, Talaga Bestari, Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak