TANGERANG – Bodi berisi NK (16), membuat Junaedi (39) tergiur. Siasat busuk pun disusun warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini agar hasratnya tersalurkan. Berdalih menangkal santet, Junaedi tega menyetubuhi anak kandungnya itu hingga hamil.
Peristiwa itu bermula, saat Junaedi bercerai dengan Sum pada 2017 lalu. Saat proses perceraian, Junaedi membawa NK untuk tinggal bersama. Sum yang tak curiga membiarkan Junaedi membawa putri kandungnya.
Nah, nafsu Junaedi menjadi bangkit, setiap melihat tubuh putri kandungnya itu. Junaedi mulai menyusun rencana agar nafsunya dapat tersalurkan. Korban oleh Junaedi disebutkan telah terkena santet. Sebagai penangkal, harus dilakukan ritual yang dilakukan Junaedi dan korban. Yakni, berhubungan badan. Korban tak kuasa menolak saat pelaku terus mengulangi perbuatannya. “Korban dibilang terkena santet atau teluh. Untuk menangkalnya harus berhubungan intim,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono di Mapolres Tangsel, Selasa (29/10).
Perbuatan bejat Junaedi terbongkar, ketika korban memutuskan tinggal di rumah Sum. Kecurigaan Sum muncul saat melihat perubahan pada tubuh korban. Sum semakin curiga saat mengetahui korban yang tak kunjung haid. Sum kemudian memeriksakan korban ke bidan setempat. Hasilnya, korban telah mengandung selama 26 minggu alias enam bulan.
”Modus tersebut digunakan untuk supaya bisa menyetubuhi anaknya berulang-ulang,” kata Muharram.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Irawan menambahkan Sum melaporkan Junaedi ke Mapolres Tangsel. Junaedi diringkus polisi pada 5 Oktober 2019.
“Alasan tersangka (Junaedi-red) mensetubuhi anaknya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya setelah bercerai dengan Sum,” jelasnya
Atas perbuatannya itu, Junaedi disangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya. (you/nda/ags)