SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tidak lagi mengejar kuantitas perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan kini lebih mengambil sikap proporsional dengan mengedepankan proses preventif dan represif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejati Banten Jacob Hendrik Pattipeilohy usai sumpah jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko di Aula Kejati Banten, Jumat (1/11).
“Penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi-red) itu prioritas
tapi sangat proprosional. Kita tidak lagi mengejar jumlah perkara kuantitas tetapi penenangan perkara harus sebanding antara proses preventif dan refresif,” kata Jacob kepada wartawan.
Dia mengatakan ada tiga hal yang diperintahkan kepada Sunarko di
bidang pidana khusus. Ketiganya yakni menyelematkan uang negara, pengembalian kerugian keuangan negara dan mampu mengeluarkan kebijakan
dalam bidang pembangunan. “Karena itu yang paling penting,” ujar Jacob.
Dia mengaku tidak ragu lagi dengan kapasitas mantan Kajari Badung,
Provinsi Bali tersebut. Jacob optimistis kinerja di Pidsus Kejati Banten akan berjalan maksimal, dan akan banyak produk yang dibuat, untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Banten.
“Ini memang tugas yang cukup berat bagi aspidsus yang baru. Tapi kami yakin beliau punya kapasitas yang luar biasa dan prestasinya luar biasa, makanya
beliau di promosikan disini,” kata Jacob.
Disinggung soal kasus yang pernah ditangani Aspidsus sebelumnya,
Hendrik menambahkan kasus-kasus tersebut akan dilanjutkan oleh
penggantinya. Namun pihaknya meminta waktu, karena harus dipelajari
lebih dahulu oleh pejabat yang baru.
“Tunggakan kita lihat nanti, penanganan perkara itu kan konteksnya yaitu didukung bukti yang cukup. Kita akan liat semua,
perkembangan-perkembangan dan progres yang sudah ditangani,” ucap
Jacob.
Sementara itu, Aspidsus Sunarko mengaku belum bisa banyak memberikan
komentar apapun terkait penanganan kasus yang ada di Kejati Banten. Meski begitu, dirinya akan bekerja maksimal dan memberikan yang terbaik untuk Kejaksaan maupun negara.
“Belum bisa komentar (terkait perkara-red), saya juga belum masuk ke ruangan Pidsus, perkenalan dulu. Saya akan segera melakukkan konsolidasi baik intern pidsus. Kami akan mempelajari kasusnya seperti apa dan kita akan membentuk tim,”
tuturnya. (Fahmi Sa’i)









