SERANG – MU (28), digelandang polisi ke Mapolres Serang, Minggu (10/11). Buruh pabrik asal Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu diamankan lantaran membawa satu paket sabu-sabu.
MU disergap polisi sekira pukul 01.00 WIB. Dia disergap saat berjalan di jalan Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penyergapan dilakukan usai polisi menerima informasi transaksi narkoba. Ciri-ciri MU memiliki kesamaan informasi yang diterima polisi.
Namun, MU sempat mengelak tuduhan polisi. Lantaran curiga, polisi melakukan penggeledahan badan. Satu paket sabu-sabu seberat 1,30 gram ditemukan polisi dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan MU. Polisi membawa MU beserta barang bukti ke Mapolres Serang.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas pada Minggu kemarin sekira pukul 01.00 WIB di Cikande, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan, Senin (11/11).
Hingga kemarin (11/11), MU masih diperiksa penyidik. Hasilnya, penyidik mendapatkan nama yang memasok sabu-sabu kepada MU. Sosok pengedar yang berinisial A itu masih diburu polisi. “Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk pelaku lain,” kata Indra.
Penyidik telah menjerat MU sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MU terancam empat tahun penjara. “Tersangka saat ini kami lakukan penahanan,” tutur Indra.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata mengimbau agar masyarakat turut aktif memberantas narkoba. “Masyarakat dapat membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian terdekat,” tutur Edy. (mg05/nda/ira)









