slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Alokasi Dana Desa, Pjs Kades Kadumalati Divonis 4,5 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
12-11-2019 21:30:18
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Dadih Ahdiat dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (12/11). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dadih dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Kadumalati tahun 2017 yang merugikan negara Rp471,407 juta.

Baca Juga :

Dugaan Kasus Penipuan, Kejari Serang Tahan Akhmad Jajuli

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Eks Ketua MUI Kota Sering Belum Lengkap, Jaksa Kejari Serang Beri Petunjuk Penyidik

Kasus Dugaan Penipuan Akhmad Jajuli Masuk Tahap Satu

Cegah Geng Motor dan Dekadensi Moral, Wali Kota Serang Dorong Ormas Islam Kawal Program Serang Mengaji

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok dalam amar putusannya.

Adih juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp422,307 juta subsider 2 tahun penjara. Berkurangnnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Adih dikarenakan adanya pengembalian dari Suhendi, Aseh Arif dan Basuni Humaedi. Mereka mengembalikan uang Rp49 juta dari Adih saat proses penyidikan di Satreskrim Polres Pandeglang. “Pengembalian uang tersebut dianggap sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar Hosianna dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna.

Vonis yang dijatuhkan terbesebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Adih dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp369 juta subsider 1 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan Adih tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pembangunan desa sebagai hal yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, Adih bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. “Dan menyesali perbuatannya,” kata Hosianna dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum Adih, Erlangga.

Perbuatan Adih menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hosianna.

Kerugian negara tersebut disebabkan oleh sejumlah proyek fisik yang didanai ADD Kadumalati yang tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit fisik dari ahli teknik sipil Universitas Mathaul Anwar (Unma) terdapat selisih Rp415,372 juta dari anggaran Rp705,886 juta. Pekerjaan fisik
yang terdapat selisih tersebut yakni jalan beton Rp217,043 juta, pengerasan jalan gorong-gorong Rp53,114 juta, paving block Rp75,489 juta. Lalu, tembok penahan tanah(TPT) di lapangan Rp19,699 juta, TPT embung mata air Rp42,372 juta, taman baca Rp7,417 juta.

Selain kegiatan fisik, terdapat penggunaan ADD Kadumalati non fisik yang menjadi temuan dan dihitung sebagai kerugian negara. Kegiatan tersebut terkait pemberdayaan masyarakat. Total kerugian negara yang diakibatkan Adih yakni sebesar Rp471.407.493. “Majelis telah
sependapat dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten,” ujar Hosianna.

Atas vonis tersebut, Adih menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Pandeglang. Majelis hakim memberi waktu kedua belah pihak selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tutur Hosianna.(Fahmi Sa’i)

Tags: MUI Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

ATM BRI di Depan Mapolres Lebak Dirusak

Next Post

Pengurus RW Didorong Daur Ulang Sampah dan Bikin RTH

Related Posts

Kasus penipuan
Hukum

Dugaan Kasus Penipuan, Kejari Serang Tahan Akhmad Jajuli

by Fahmi
Kamis, 6 November 2025 12:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Akhmad Jajuli tersangka kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi ditahan di Rutan...

Read moreDetails

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Eks Ketua MUI Kota Sering Belum Lengkap, Jaksa Kejari Serang Beri Petunjuk Penyidik

Kasus Dugaan Penipuan Akhmad Jajuli Masuk Tahap Satu

Cegah Geng Motor dan Dekadensi Moral, Wali Kota Serang Dorong Ormas Islam Kawal Program Serang Mengaji

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan KH Mahmudi, Akhmad Jajuli Mengatakan Hal ini

BREAKING NEWS: Mantan Bakal Calon Bupati Lebak Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Eks Ketua MUI Kota Serang

Warung Makan di Kota Serang Boleh Buka di Bulan Puasa, Asalkan dengan Syarat ini

Selama Ramadan, MUI Kota Serang Minta Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari

Pj Walikota Serang Minta MUI Beri Kesejukan di Pilkada Kota Serang

MUI Kota Serang Haramkan Golput di Pilkada

Next Post
Pengurus RW Didorong Daur Ulang Sampah dan Bikin RTH

Pengurus RW Didorong Daur Ulang Sampah dan Bikin RTH

Dua Kampung di Pamarayan Perlu Banyak Penataan

Dua Kampung di Pamarayan Perlu Banyak Penataan

Catatan untuk Kampung Pringwulung

Catatan untuk Kampung Pringwulung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak