SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyebut, warung makan di bulan Ramadan tetap boleh melayani pembeli namun harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin mengatakan, warung makan diperbolehkan menerima pembeli selama tidak dimakan di lokasi alias take away.
“Itu kalau melihat di tahun 2020 ya, itu untuk dibawa pulang ke rumah, dibungkus lah bahasa gampangannya, itu diperkenankan. Tapi by order bukan terbuka, siapa saja boleh masuk tapi by order, itu bisa dilakukan,” terang Amas.
Amas menjelaskan, dari dahulu masyarakat Kota Serang memiliki tradisi selama bulan Ramadan, tidak terbiasa melakukan kegiatan makan dan minum di siang hari secara terbuka.
“Masyarakat muslim Kota Serang sedari dulu punya tradisi bahwa jika tidak puasa di bulan Ramadan, di siang hari, makan ketahuan oleh orang lain, maka itu sesungguhnya sangat memalukan. Istilah tradisionalnya adalah pamali,” ungkap Amas.
Selain itu, pihaknya juga meminta, tidak ada kegiatan yang menimbulkan suara cukup keras di Alun-alun Kota Serang di siang hari selama bulan puasa.
“Penggunaan Alun-alun Kota Serang ya jangan sampai terjadi siang-siang jam 12.00 WIB ada musik-musik. Setelah kita komplain ternyata katanya latihan,” kata Amas.
Editor: Mastur Huda