SERANG – Mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah divonis pidana penjara selama enam tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/11). Nursiah dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 senilai Rp 8 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sit Nursiah berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan.
Nursiah juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp330,5 juta subsider dua tahun penjara. Perbuatan Nursiah dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam putusan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. “Terdakwa telah mengakui
perbuatannya,” ujar Ramdes dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota
Tangerang Susanti dan Meffy Olivia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Nursiah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan ditambah pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp529 juta subsider tiga tahun.
Majelis menilai perbuatan Nursiah yang menggunakan dana hibah KONI
Kota Tangerang untuk investasi bisnis multi level marketing (MLM) sebesar Rp500 juta tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Kendati Nursiah mengikuti bisnis tersebut untuk menambah keuangan KONI Kota Tangerang.
“Terdakwa tidak melaksanakan keputusan ketua KONI Kota Tangerang
(terkait penggunaan dana hibah-red), sehingga terjadi penyimpangan
anggaran hibah KONI tahun 2015,” kata anggota Majelis Hakim Donny Suwardi saat membacakan uraian putusan.
Bisnis MLM Nursiah, kata Donny, malah bangkrut. Untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk bisnis MLM tersebut Nursiah telah menyerahkan Rp180 juta pada 2015. “Dengan menjaminkan sertifikat rumah milik terdakwa,” ujar Donny. (Fahmi Sa’i)
DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap
TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Interpol terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah...
Read moreDetails









