slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Bendahara KONI Tangerang Dibui Enam Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
28-11-2019 19:21:47
in Hukum
Mantan Bendahara KONI Tangerang Dibui Enam Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

SERANG – Mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah divonis pidana penjara selama enam tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/11). Nursiah dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang tahun 2015 senilai Rp 8 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sit Nursiah berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan.

Nursiah juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp330,5 juta subsider dua tahun penjara. Perbuatan Nursiah dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam putusan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. “Terdakwa telah mengakui
perbuatannya,” ujar Ramdes dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota
Tangerang Susanti dan Meffy Olivia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Nursiah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan ditambah pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp529 juta subsider tiga tahun.

Majelis menilai perbuatan Nursiah yang menggunakan dana hibah KONI
Kota Tangerang untuk investasi bisnis multi level marketing (MLM) sebesar Rp500 juta tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Kendati Nursiah mengikuti bisnis tersebut untuk menambah keuangan KONI Kota Tangerang.

“Terdakwa tidak melaksanakan keputusan ketua KONI Kota Tangerang
(terkait penggunaan dana hibah-red), sehingga terjadi penyimpangan
anggaran hibah KONI tahun 2015,” kata anggota Majelis Hakim Donny Suwardi saat membacakan uraian putusan.

Bisnis MLM Nursiah, kata Donny, malah bangkrut. Untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk bisnis MLM tersebut Nursiah telah menyerahkan Rp180 juta pada 2015. “Dengan menjaminkan sertifikat rumah milik terdakwa,” ujar Donny. (Fahmi Sa’i)

Tags: Korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Program Keluarga Berencana Harus Semakin Digaungkan

Next Post

Terdakwa Hibah KONI Tangerang Kembalikan Rp65 Juta

Related Posts

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap
Berita Utama

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

by Syaiful Adha
Selasa, 10 Maret 2026 04:27

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Interpol terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah...

Read moreDetails

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

7 ASN Dipecat Karena Pidana, BKD Banten Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

Terlibat Tindak Pidana, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat

Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang Paling Banyak Diadukan Warga

Korupsi JUT, Bendahara Desa Sukamenak Divonis 20 Bulan

Kejari Lebak Raih Peringkat Pertama Bidang Pembinaan se-Kejati Banten 2025

Kejari Lebak Selamatkan Uang Negara Rp 559 Juta

Next Post
Terdakwa Hibah KONI Tangerang Kembalikan Rp65 Juta

Terdakwa Hibah KONI Tangerang Kembalikan Rp65 Juta

Mei 2020 Dilakukan Pendataan Keluarga

Mei 2020 Dilakukan Pendataan Keluarga

Semester Pertama 2019 Kerugian Pemprov Banten Rp2,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 15 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Kritik Minimnya Anggaran Pokir Dibanding Daerah Lain

Kamis, 16 April 2026 07:26
Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Kamis, 16 April 2026 07:19
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 15 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Kritik Minimnya Anggaran Pokir Dibanding Daerah Lain

Kamis, 16 April 2026 07:26
Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Kamis, 16 April 2026 07:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 08:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Cikande, Rabu, 15 April 2026, guna...

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

by Nurandi
Kamis, 16 April 2026 08:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk lebih serius dan maksimal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak