SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sedang menganalisa 57 wajib pajak (WP) yang memiliki simpanan di bank lebih dari Rp1 miliar. Jika mereka belum membayar pajak, DJP akan menagihnya.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Jatnika saat media gathering di Kota Serang, Senin (2/12). Dari 57 wajib pajak itu, kata Jatnika, total simpanan uangnya mencapai Rp700 miliar. Bahkan ada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu rekening dan memiliki uang di rekening lebih dari Rp40 miliar.
“Data ini diberikan oleh kantor pusat yang kemudian dianalisa oleh Kanwil untuk dicek apakah sudah bayar pajak atau belum. Jika belum akan diimbau untuk segera membayar,” jelas Jatnika.
Dia melanjutkan, analisa WP untuk memaksimalkan pendapatan pajak 2019. Awalnya yang dianalisa WP yang memiliki dana Rp500 juta, tetapi karena terlalu banyak akhirnya ditingkatkan menjadi Rp1 miliar. Analisa 57 WP dilakukan pada November dan Desember. “Sebagian sudah dianalisa dan diimbau untuk memberikan klarifikasi. Yang lainnya masih dalam tahap analisa,” ungkap Jatnika.
Mengenai realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Banten, kata dia, baru 79 persen dari target Rp57,3 triliun. “Pencapaian ini akan dimaksimalkan meskipun agak berat karena kondisi perekonomian global dan impor yang kurang sehingga pajak juga berkurang,” katanya.
Ia mengungkapkan, penerimaan pajak penting untuk negara, tetapi tidak dirasakan langsung oleh masyarakat atau wajib pajak. Dana pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah negeri yang digratiskan, subsidi biaya pendidikan di kampus, dan lainnya.
Ia berharap WP semakin patuh membayar pajak. Saat ini tingkat kepatuhan baru mencapai 75 persen. Seiring dengan meningkatnya penerimaan pajak secara otomatis kepatuhan WP meningkat. (skn/aas/ags)