SERANG – Aparat kepolisian dari Polsek Walantaka mengamankan empat bungkus minuman keras (miras) jenis kecut dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Rabu (11/12) malam. Miras tersebut didapatkan dari sebuah warung di Kampung Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Ada empat bungkus yang kami amankan di sebuah warung dalam operasi yang digelar Rabu malam tadi,” kata Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, Kamis (12/12).
Polisi tidak melakukan tindakan hukum terhadap pemilik tersebut. Pemilik miras hanya diberikan imbauan tidak lagi menjual minuman tersebut. “Yang bersangkutan bersedia untuk tidak menjual miras lagi,” kata Kasmuri.
Dia menjelaskan, operasi yang dilaksanakan tersebut menyasar kepada penyakit masyarakat (pekat). Pada kesempatan tersebut polisi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada remaja yang sedang berkumpul. “Kita mengajak mereka agar turut menjaga kamtibmas,” kata Kasmuri. (Fahmi Sa’i)