slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Serang Setor Uang Korupsi Rp950 Juta

Redaksi by Redaksi
07-07-2020 09:52:35
in Berita Utama, Hukum
Kejari Serang Setor Uang Korupsi Rp950 Juta

Kepala Kejari Serang Supardi (tiga dari kanan) mengangkat sejumlah uang hasil korupsi proyek irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016, Senin (6/7).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyetorkan uang Rp950 juta ke kas negara, Senin (6/7). Uang itu berasal dari terpidana korupsi proyek irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak senilai Rp 3,5 miliar, Cepi Sayfudin. 

“Hari ini (kemarin-red) kita menyerahkan uang Rp950 juta ke kas negara dari terpidana atas nama Cepi Sayfudin. Penyerahan uang ini setelah putusan yang bersangkutan baru saja inkrah,” kata Kepala Kejari Serang Supardi, Senin (6/7).

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Cepi adalah pelaksana proyek Irigasi Bendungan Cihara yang divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. “Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti atau kerugian negara Rp2,8 miliar lebih subsider empat tahun penjara,” kata Supardi.

Perkara tersebut telah inkrah sejak Kamis (28/5) lalu. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Cepi. Majelis hakim yang diketuai Krisna Harahap bersama dua hakim anggota Abdul Latief dan Suhadi menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Putusannya di Mahkamah Agung pada tanggal 28 Mei 2020,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, uang tersebut dibayar Cepi selama proses penyidikan Rp100 juta dan di persidangan Rp850 juta.

“Uang pengganti yang dibebankan Rp2,8 miliar sekian. Yang baru dibayarkan Rp950 juta, kita akan coba kejar hartanya untuk menutupi kerugian negara,” kata Supardi.

Kata Supardi, pengembalian kerugian negara merupakan hal terpenting dalam penindakan tindak pidana korupsi. “Yang terpenting juga adalah melakukan pencegahan, namun apabila pencegahan tidak berhasil karena ada kasus dan kerugian negara kita akan semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Supardi.

Selain Cepi, proyek pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten telah menyeret tiga terpidana lain. Yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar, dan konsultan pengawas Hendi Suryadi.

Ade Pasti Kurnia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp140 juta subsider empat tahun penjara. Sedangkan Achmad Ginanjar divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta susbider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp66,949 juta susbider tiga tahun penjara.

Hendi Suryadi divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan serta uang pengganti Rp57 juta subsider tiga tahun penjara. “Ketiganya terpidana tersebut telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp263 juta lebih. Uang tersebut telah kita setorkan ke kas negara,” tutur Supardi.

Kata Supardi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai keempat terdakwa bersalah. Cepi, Achmad Ginanjar dan Hendi Suryadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara Ade Pasti Kurnia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. (mg05/nda)

Tags: kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lima Pasangan Mesum Diamankan dari Indekos

Next Post

Warga Kecewa, Distribusi Air Bersih dari PDAM Sering Mati

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Warga Kecewa, Distribusi Air Bersih dari PDAM Sering Mati

Warga Kecewa, Distribusi Air Bersih dari PDAM Sering Mati

Punya Pos Ronda Baru, Warga RT 01 Jagarayu Lor pun Senang

Punya Pos Ronda Baru, Warga RT 01 Jagarayu Lor pun Senang

Menghias Bagian Depan RT 03 Sepangkelapa

Menghias Bagian Depan RT 03 Sepangkelapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak