SERANG – DPRD Banten hanya punya waktu satu pekan untuk melakukan pembahasan raperda usul Gubernur, tentang penyertaan modal Pemprov untuk Bank Banten sebesar Rp1,5 triliun dalam perubahan APBD 2020.
Raperda dadakan yang pembahasannya harus rampung sebelum 21 Juli 2020, membuat pansus raperda harus lembur menyelesaikannya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten, rapat paripurna pembentukan pansus raperda penyertaan modal Bank Banten diagendakan pada Sabtu (11/7). “Besok (hari ini-red) pansus raperdanya ditetapkan melalui paripurna. Tidak ada pilihan lain karena waktunya sangat mepet, jadi anggota pansus akan lembur untuk menyelesaikan perda tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Politikus PKS ini mengungkapkan, sesuai jadwal Banmus, pembahasan raperda ditargetkan rampung pada 19 Juli mendatang. “Pembahasan raperdanya sudah diputuskan DPRD dilakukan oleh pansus komisional, dimana semua anggota Komisi III menjadi pimpinan dan anggota pansus. Jadi meskipun pansusnya baru ditetapkan besok (hari ini), semua anggota Komisi III telah menerima dan mempelajari draf raperda beserta naskah akademiknya,” bebernya.
Kendati waktunya tinggal menghitung hari, Gembong mengaku optimistis pihaknya bisa menyelesaikannya tepat waktu. “Kita akan kebut pembahasannya, bahkan setelah penetapan pansus. Pihaknya langsung menjadwalkan pembahasan dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten,” tuturnya.
Terkait partisipasi publik, Gembong mengaku pihaknya ingin tetap membuka ruang keterlibatan masyarakat, supaya pembahasannya lebih komprehensif. Hanya saja, teknisnya disesuaikan dengan sisa waktu yang ada.
“Makanya kami juga akan melakukan konsultasi dengan OJK terkait deadline 21 Juli itu. Apakah memang perda-nya sudah harus selesai sebelum 21 Juli, atau yang penting pansusnya sudah melakukan pembahasan pada deadline itu. Sehingga nanti ada kemungkinan tambahan waktu. Idealnya, pembahasan raperda ini dilakukan satu bulan, yang penting selesai pada Agustus 2010 sebelum Perubahan APBD 2020 disahkan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said mengungkapkan, pembahasan raperda penyertaan modal Bank Banten sebesar Rp1,5 triliun sudah disepakati dibahas oleh Komisi III. Keputusan itu diambil untuk bisa mengejar deadline 21 Juli. “Dalam Banmus DPRD disepakati pansus raperda ini secara komisional, dan pembahasannya rampung pada 19 Juli,” tegasnya.
Dengan waktu tersisa sekira satu pekan lagi, kata Nawa, secara otomatis pembahasan raperdanya dilakukan secara maraton. “Sabtu dan Minggu pansus harus tetap bekerja, waktunya tidak banyak soalnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti mengungkapkan, pekan lalu Pemprov telah menyerahkan draf raperda lengkap dengan naskah akademiknya. Sebelum DPRD melakukan pembahasan, pihaknya juga telah melakukan MoU dengan DPRD Banten.
“Raperda ini kan diusulkan di tahun anggaran berjalan, sebagai langkah penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Di mana instruksi OJK, Pemprov harus menyertakan modal sebesar Rp1,5 triliun untuk menyehatkan Bank Banten tahun ini,” ujarnya.
Raperda penyertaan modal diusulkan Pemprov, akan menjadi payung hukum bagi Pemprov untuk melakulan konversi dana kas daerah (kasda) menjadi modal Bank Banten.
“Dalam Perda 5/12 tentang penyertaan modal Bank Banten, pemprov hanya diamanahkan Rp950 miliar. Sementara untuk menyertakan modal Rp1,5 triliun membutuhkan perda baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan alasan DPRD memasukan raperda baru tentang penyertaan modal dalam prolegda 2020, lantaran OJK memerintahkan Pemprov Banten menyelamatkan Bank Banten.
“Raperda ini memang dadakan, namun harus dijadikan prioritas sebagai bentuk dukungan DPRD dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten,” jelasnya.
Kendati waktunya singkat untuk membahas raperda tersebut, tapi Andra memastikan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan baru dilakukan setelah Bapemperda DPRD Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten melakukan MoU. Kemudian Bamus DPRD menyusun jadwal penetapan pansus dan pembahasan raperdanya. “Kalau bicara pembahasan raperda ada dua yang bisa dilakukan DPRD, pertama melalui komisional, kedua melalui pansus. Karena waktunya mepet, kita langsung secara komisional,” pungkasnya. (den/air)