BGD Menang Gugatan Lawan Trimegah
SERANG – Kantor PT Banten Global Development (BGD) yang berlokasi di Ruko Sembilan Nomor 8B dan 9A, Kemang, nyaris disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bila gugatan perdata PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI) dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
PT TSI merupakan konsultan keuangan PT BGD saat proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten pada 2016. Hingga 2019, PT BGD tercatat masih memiliki utang kepada PT TSI sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran utang itu belum dibayar oleh direksi PT BGD yang lama, PT TSI mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada pertengahan tahun 2019.
Gugatan PT TSI kemudian dikabulkan oleh PN Jaksel, tapi PT BGD mengajukan banding pada akhir tahun 2019. Berikutnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding PT BGD, sehingga putusan PN Jaksel yang memenangkan PT TSI dianulir.
Akhir pekan lalu, tepatnya pada 24 Juli 2020 PT BGD menerima risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 179/PDT/2020/PTDKI yang membatalkan putusan PN Jaksel Nomor: 147/Pdt.G/2019/PN.JktSel tertanggal 30 September 2019.
Kuasa Hukum PT BGD, Razid Caniago membenarkan bila pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding PT BGD. “Sejak awal sebetulnya kami sudah berkeyakinan bila gugatan PT TSI selaku konsultan finance akuisisi Bank Banten akan dinyatakan tidak diterima,” ujar Razid kepada Radar Banten, kemarin.
Ia memaparkan, gugatan perdata PT TSI di PN Jaksel tahun 2019 dikabulkan sebagian. Atas putusan tersebut, PT BGD mengajukan banding. Namun, kuasa hukum PT TSI juga mengajukan banding, karena tuntutan mereka agar Kantor PT BGD disita oleh PN Jaksel tidak dikabulkan. “Tapi Alhamdulillah, ditingkat banding PT BGD yang menang. Sehingga putusan PN Jaksel dibatalkan dan tidak ada penyitaan kantor BGD seperti yang diajukan PT TSI,” bebernya.
Meskipun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memenangkan PT BGD, tapi PT TSI masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Upaya hukum yang mungkin dilakukan PT TSI adalah kasasi, tapi kami optimistis MA akan menolaknya,” tegas Razid.
Optimisme PT BGD, lanjut Razid, karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili sebagaimana eksepsi kewenangan absolut, serta gugatan PT TSI tidak jelas. “Menurut kami, PN Jaksel tidak berwenang mengadili karena objek perkara bukan wewenang PN Jaksel, tapi kewenangan Peradilan Niaga. Di samping itu, gugatan yang diajukan PT TSI juga tidak konsisten dan tidak jelas dalam uraiannya,” paparnya.
Berdasarkan catatan Radar Banten, PT BGD memiliki utang kepada dua perusahaan konsultan dan penasihat keuangan senilai Rp5 miliar lebih, saat proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten pada 2016. Utang BGD ke PT TSI sebesar Rp2,392 miliar, serta hutang BGD kepada Konsultan Hukum Ginting sebesar Rp3,159 miliar.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT BGD Ayip Muflich mengakui bila PT BGD selaku BUMD milik Pemprov Banten itu masih memiliki utang kepada dua perusahaan konsultan dan penasihat keuangan, berkaitan dengan proses akuisisi Bank Pundi. “Kita masih punya utang akibat direksi yang lama. Kurang lebih Rp5 miliar di dua perusahaan,” ujar Ayip beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, permasalahan tersebut akan diselesaikannya. Kini pihaknya sudah melakukan sejumlah perbaikan baik secara eksternal maupun internal PT BGD agar badan usaha bisa lebih optimal dalam bekerja.
“Kita selesaikan dulu masalah-masalah yang di belakang-belakang. Kita selesaikan satu per satu,” tegasnya. (den/air)