slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penguatan KPK Secara Sistematis dan Sistemik Menjadi Syarat Mutlak

Aas Arbi by Aas Arbi
21-05-2021 22:51:00
in Hukum, Pemerintahan
Penguatan KPK Secara Sistematis dan Sistemik Menjadi Syarat Mutlak
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Forum Dekan dan keluarga besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI) se-Indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap upaya-upaya yang sistematis dan sistemik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Itulah sebabnya kami berinisiatif menggelar diskusi publik dengan menghadirkan eksponen KPK sebagai salah satu leading sector pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita ingin mendengar secara langsung seperti apa dan bagaimana KPK bekerja, termasuk isu-isu terkini tentang KPK yang ramai tengah diperbincangkan publik,” kata Dr. A. Tholabi Kharlie, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia, saat menjadi narasumber pada Silaturahmi Syawal dan Diskusi Publik
“Merawat Semangat Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan secara virtual oleh  Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Se-Indonesia, Kamis (20/5). Narasumber lainnya yaitu Novel Baswedan selaku Penyidik Senior KPK, Tata Khoiriyah selaku Humas KPK, dan Yudi Purnomo Harahap selaku Kepala Wadah Pegawai KPK.

Baca Juga :

Perkuat Transparansi Dana Umat, BAZNAS dan KPK Sepakati Sinergi Tata Kelola Antikorupsi

Dorong Integritas ASN, Inspektorat Lebak Tekankan Kerja Bersih

KPK Kumpulkan Seluruh Pejabat Pemprov Banten, Ini Catatan Pentingnya

KPK Kumpulkan Sejumlah Kepala OPD Pemprov Banten, Kepala Bapenda Ikut Dipanggil

“Bagaimanapun juga, saat ini, bangsa kita masih memerlukan upaya-upaya luar biasa dalam kontkes pemberantasan tindak pidana korupsi. Nah, dalam hal ini keberadaan KPK, sebagai lembaga anti-rasuwah, merupakan salah satu perwujudan dari upaya yang luar biasa itu,” ungkap Tholabi dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, lanjut Tholabi, agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar tuntas, maka penguatan terhadap KPK yang dilakukan secara sistematis dan sistemik menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar.
Semangat penguatan terhadap KPK inilah yang saat ini terus menggema dari ruang publik. Upaya penguatan KPK tidak hanya mencakup aspek kewenangannya saja namun juga terhadap profesionalitas dan integritas para personilnya. Untuk itu, masyarakat sangat mendukung agar KPK diisi oleh sosok-sosok terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidauatullah Jakarta ini mengungkapkan, kecintaan dan ekspektasi publik terhadap KPK itu pada gilirannya telah pula melahirkan sejumlah pro-kontra dan perdebatan sengit, utamanya terkait transformasi yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah ini. Salah satu isu yang sangat hangat adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya antara lain mengatur status atau kedudukan pegawai KPK.

STATUS PEGAWAI KPK

Pada kesempatan  itu, Tholabi menjabarkan persoalan kedudukan pegawai KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 1 Ayat (3) dinyatakan bahwa, “KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”. Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa, “Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020. Merujuk pada pasal 4 ayat 1 peraturan pemerintah tersebut, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya penyesuaian jabatan-jabatan,  identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai, melaksanakan pengalihan pegawai, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal alih fungsi pegawai KPK tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam aturan itu, diatur kategori pegawai KPK bahwa ada tiga kategori Pegawai KPK, yakni: Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Walhasil, saat ini internal KPK tengah dan telah melakukan proses peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara, yang kita tahun hasilnya cukup mengejutkan dan melahirkan pro-kontra yang sangat hangat. KPK telah mengumumkan, bahwa sejumlah 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai lainnya tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan,” ungkap Tholbi.

Menyikapi hasil itu, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyatakan, opini publik pun terbelah. Ada yang mendukung hasil tes ini, dan ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK secara sistematis. Tidak lanjut dari hasil TWK maka terbitlah Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan para pegawai tidak lolos TWK dibebastugaskan, yang pada akhirnya hal ini menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Oleh karena itu, publik mendesak agar KPK dan para pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut. Benarkah teknis pelaksanaannya sudah sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan. Benarkah urusan Qunut, perkawinan poligami, serta jilbab menjadi materi tes? Apa korelasi sejumlah pertanyaan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK?

“Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab secara transparan dan membuka hasil tes,” ungkap Tholabi.

Lantas bagaimana respons Presiden Joko Widodo erhadap 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK? Jokowi merespons dengan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Presiden Joko Widodo mengeluarkan sikap bahwa seluruh pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian. Seharusnya, hasil TWK menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik kepada individu pegawai maupun institusi.

Presiden pun meminta pimpinan KPK, Menpan RB hingga Kepala BKN menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Presiden tindak lanjut tersebut harus sesuai dengan prinsip komitmen pemberantasan korupsi. Selain itu, Presiden juga menyitir pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. (aas)

Tags: KPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Telkomsel Siapkan Penyelenggaraan Teknologi Baru di Kota Bandung

Next Post

Kohati dan PII Wati Cabang Lebak Galang Dana Untuk Palestina

Related Posts

Perkuat Transparansi Dana Umat, BAZNAS dan KPK Sepakati Sinergi Tata Kelola Antikorupsi
Kota Serang

Perkuat Transparansi Dana Umat, BAZNAS dan KPK Sepakati Sinergi Tata Kelola Antikorupsi

by Yusuf Permana
Minggu, 22 Februari 2026 14:13

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Provinsi Banten resmi memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi...

Read moreDetails

Dorong Integritas ASN, Inspektorat Lebak Tekankan Kerja Bersih

KPK Kumpulkan Seluruh Pejabat Pemprov Banten, Ini Catatan Pentingnya

KPK Kumpulkan Sejumlah Kepala OPD Pemprov Banten, Kepala Bapenda Ikut Dipanggil

KPK Datangi Kantor Dinas ESDM Banten, Soroti Pertambangan di Tanah Jawara

Pemkot Serang Minta Pemkab Serang Serahkan Seluruh Aset

Terkait OTT KPK, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Tangerang

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Dimakamkan di San Diego Hills

KPK Tetapkan Empat Desa di Banten sebagai Percontohan Antikorupsi

KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Next Post
Kohati dan PII Wati Cabang Lebak Galang Dana Untuk Palestina

Kohati dan PII Wati Cabang Lebak Galang Dana Untuk Palestina

Hasil Survei Tempatkan 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi

Hasil Survei Tempatkan 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi

Pantai Anyar Mulai Diserbu Wisatawan

Destinasi Wisata Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pedagang gorengan (iStock)

Beban Tak Kasat Mata Kenaikan Energi, Guru Besar Uniba Soroti Dampak ke UMKM Banten

Rabu, 22 April 2026 07:41
Bupati Tangerang saat meninjau Kali Cirarab yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026)

Bupati Maesyal Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Kali Cirarab

Rabu, 22 April 2026 07:31
Ilustrasi cara memulai usaha. Foto: pixabay

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Rabu, 22 April 2026 07:23
mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Selasa, 21 April 2026 20:53
41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selasa, 21 April 2026 20:46
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Selasa, 21 April 2026 20:41
Ilustrasi pedagang gorengan (iStock)

Beban Tak Kasat Mata Kenaikan Energi, Guru Besar Uniba Soroti Dampak ke UMKM Banten

Rabu, 22 April 2026 07:41
Bupati Tangerang saat meninjau Kali Cirarab yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026)

Bupati Maesyal Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Kali Cirarab

Rabu, 22 April 2026 07:31
Ilustrasi cara memulai usaha. Foto: pixabay

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Rabu, 22 April 2026 07:23
mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Selasa, 21 April 2026 20:53
41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selasa, 21 April 2026 20:46
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Selasa, 21 April 2026 20:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pedagang gorengan (iStock)

Beban Tak Kasat Mata Kenaikan Energi, Guru Besar Uniba Soroti Dampak ke UMKM Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 22 April 2026 07:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas non-subsidi bukan sekadar perubahan angka di papan pengumuman. Namun,...

Bupati Tangerang saat meninjau Kali Cirarab yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026)

Bupati Maesyal Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Kali Cirarab

by Mulyadi
Rabu, 22 April 2026 07:31

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid kembali meninjau langsung progres pembongkaran bangunan liar dan normalisasi Kali Cirarab, Selasa,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak