SERANG-Persidangan dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 yang berlangsung Senin (13/9/2021) makin menarik. tan Kepaabirosra Provinsi Banten Irvan Santoso menyeret Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus senilai Rp66,2 miliar itu.
Hal itu diungkapkan Irvan melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/9). Menurut Alloys, keterlibatan FSPP dalam kasus ini tidak lepas dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan beberapa waktu yang lalu.
“Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak memasukkan FSPP Banten sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas penerimaan uang hibah ponpes 2018,” kata Alloys di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dikatakan Alloys, JPU berkali-kali menyebut FSPP dalam surat dakwaan. Tetapi, Kejati Banten dituding tidak berani menyeret FSPP sebagai pihak yang bertanggung jawab di hadapan hukum. FSPP sendiri berdasarkan surat dakwaan JPU adalah organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah ponpes pada 2018.
Padahal menurut JPU, FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah karena bukan ponpes. “Jaksa penuntut umum tidak berani untuk memasukkan FSPP Banten sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ungkap Alloys.
Oleh karena tidak dimasukan FSPP sebagai pihak yang juga patut dimintai pertanggungjawaban maka surat dakwaan dianggap tidak lengkap. “Maka dakwaan penuntut umum dikualifisir sebagai dakwaan yang tidak lengkap,” ujar Alloys dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra dan Subadri.
Karena dianggap tidak lengkap, maka dakwaan JPU dinilai tidak sesuai dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. “Karena tidak jelas, cermat dan lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi sehingga menyulitkan hakim maupun terdakwa Irvan Santoso dalam menggambarkan perbuatan tersebut apakah murni kesalahan pribadi terdakwa atau perbuatan berjamaah,” ucap Alloys.
Berkaitan dengan kerugian negara Rp65 miliar lebih yang diakibatkan oleh rekomendasi Irvan Santoso dianggap tidak tepat. Sebab, ada mekanisme penganggaran yang berjalan di eksekutif dan legislatif. “Berdasarkan surat dakwaan yang menjerat Irvan Santoso dapat disimpulkan bahwa atas rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa maka timbullah suatu kerugian negara tanpa menguraikan apakah rekomendasi tersebut bersifat final untuk dapat dianggarkan,” kata Alloys.
Dari uraian tersebut, Alloys menilai surat dakwaan JPU tidak terpenuhi syarat materil sehingga batal demi hukum. Hal tersebut berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP. “Sehingga cukup beralasan hukum bagi terdakwa Irvan Santoso memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Alloys.
Selain tidak dipenuhi syarat materil, Alloys juga menilai surat dakwaan JPU Kejati Banten atas hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar tidak cermat. JPU, sambung Alloys, tidak menjelaskan secara detail perbuatan Irvan Santoso. “Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada Irvan Santoso,” kata Alloys.
Alloys memohon agar majelis hakim membebaskan Irvan yang didakwa JPU sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar. “Membebaskan terdakwa Irvan Santoso dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Alloys.











