slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah 2018, Irvan Santoso Minta Pertanggungjawaban FSPP Banten

Redaksi by Redaksi
14-09-2021 15:35:36
in Berita Utama, Hukum
Kasus Hibah Ponpes: Irvan Santoso Seret FSPP
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Persidangan dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 yang berlangsung Senin (13/9/2021) makin menarik. tan Kepaabirosra Provinsi Banten Irvan Santoso menyeret Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus senilai Rp66,2 miliar itu.

Hal itu diungkapkan Irvan melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/9). Menurut Alloys, keterlibatan FSPP dalam kasus ini tidak lepas dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

“Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak memasukkan FSPP Banten sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas penerimaan uang hibah ponpes 2018,” kata Alloys di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dikatakan Alloys, JPU berkali-kali menyebut FSPP dalam surat dakwaan. Tetapi, Kejati Banten dituding tidak berani menyeret FSPP sebagai pihak yang bertanggung jawab di hadapan hukum. FSPP sendiri berdasarkan surat dakwaan JPU adalah organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah ponpes pada 2018.

Padahal menurut JPU, FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah karena bukan ponpes. “Jaksa penuntut umum tidak berani untuk memasukkan FSPP Banten sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ungkap Alloys.

Oleh karena tidak dimasukan FSPP sebagai pihak yang juga patut dimintai pertanggungjawaban maka surat dakwaan dianggap tidak lengkap. “Maka dakwaan penuntut umum dikualifisir sebagai dakwaan yang tidak lengkap,” ujar Alloys dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra dan Subadri.

Karena dianggap tidak lengkap, maka dakwaan JPU dinilai tidak sesuai dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. “Karena tidak jelas, cermat dan lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi sehingga menyulitkan hakim maupun terdakwa Irvan Santoso dalam menggambarkan perbuatan tersebut apakah murni kesalahan pribadi terdakwa atau perbuatan berjamaah,” ucap Alloys.

Berkaitan dengan kerugian negara Rp65 miliar lebih yang diakibatkan oleh rekomendasi Irvan Santoso dianggap tidak tepat. Sebab, ada mekanisme penganggaran yang berjalan di eksekutif dan legislatif. “Berdasarkan surat dakwaan yang menjerat Irvan Santoso dapat disimpulkan bahwa atas rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa maka timbullah suatu kerugian negara tanpa menguraikan apakah rekomendasi tersebut bersifat final untuk dapat dianggarkan,” kata Alloys.

Dari uraian tersebut, Alloys menilai surat dakwaan JPU tidak terpenuhi syarat materil sehingga batal demi hukum. Hal tersebut berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP. “Sehingga cukup beralasan hukum bagi terdakwa Irvan Santoso memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Alloys.

Selain tidak dipenuhi syarat materil, Alloys juga menilai surat dakwaan JPU Kejati Banten atas hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar tidak cermat. JPU, sambung Alloys, tidak menjelaskan secara detail perbuatan Irvan Santoso. “Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada Irvan Santoso,” kata Alloys.

Alloys memohon agar majelis hakim membebaskan Irvan yang didakwa JPU sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar. “Membebaskan terdakwa Irvan Santoso dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Alloys.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Semarakkan Hari PMI, RS Sari Asih Karawaci Bikin Donor Darah

Next Post

Menjaga Ketahanan Keluarga di Era 4.0

Related Posts

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang
Tangerang

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang

by Angger Gita
Senin, 6 Maret 2023 18:48

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dibatalkannya penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2021 oleh Pemprov Banten mendapat perhatian sekretaris PCNU...

Read moreDetails

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Ini Respons FSPP Banten Diminta Bertanggung Jawab Soal Kerugian Hibah Ponpes Rp14,1 Miliar

Saksi: 3.122 Ponpes Tak Buat LPj

Verifikasi Hibah Ponpes Lemah, Kajati: Biro Pemkesra Harus Aktif Bimbing Pesantren

Hibah Pesantren Gagal, Gunawan: Tak Ada Ponpes yang Minta

Keterangan TAPD Berbeda, Kepala BPKAD: Harus Verifikasi Dulu sebelum Hibah Ponpes Cair

Nota Dinas Hibah Ponpes Diperdebatkan

Next Post
Menjaga Ketahanan Keluarga di Era 4.0

Menjaga Ketahanan Keluarga di Era 4.0

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Wujud Komitmen Pemerintah ke Pesantren

Kantongi Sabu 0,195 Gram, Dituntut 8 Tahun

Kantongi Sabu 0,195 Gram, Dituntut 8 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak