SEPENDAPAT
Sementara, kuasa hukum dari Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Tonton Suriawinata, Hadiah Surachmat juga sependapat mengenai keterlibatan FSPP. Sebab, FSPP dalam surat dakwaan tidak dapat mempertanggungjawabkan alokasi dana hibah yang diberikan.
“Dalam perkara ini seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah penerima hibah yaitu kepengurusan FSPP pada tingkat Provinsi Banten,” kata Hadian.
Menurut Hadian, dalam surat dakwaan tersebut, JPU hanya menekankan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Akan tetapi, JPU tidak tegas menyatakan kapasitas masing-masing terdakwa. “Sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1. “Terkesan ragu-ragu untuk menentukan siapa yang dikualifikasikan sebagai pleger (orang yang melakukan-red) dan medepleger (turut serta melakukan-red) dalam perkara ini,” kata Hadian.
Hadian menilai, surat dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut tidak jelas berkaitan dengan peran para terdakwa. Oleh karenanya, ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. “Menyatakan bahwa terdakwa tidak dipersalahkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum,” tutur Hadian.
Atas eksepsi tersebut, JPU Kejati Banten M Yusuf Putra menyatakan akan memberikan tanggapan atau jawaban. Sidang dalam perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis (16/9). (fam/alt)











