Diakui Hudaya, pembatalan alokasi dana untuk Bank Banten telah mengabaikan dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Bank Banten saat itu kolaps dan butuh suntikan modal. “Bank Banten harus diberi bantuan (ketika itu-red),” ujar Hudaya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Herlambang, Subardi dan M Yusuf Putra.
Hudaya mengatakan, setelah dibahas bersama tim TAPD, alokasi anggaran untuk hibah ponpes juga dibahas bersama DPRD Banten. Eksekutif dan legislatif akhirnya sepakat untuk mengambil alokasi anggaran untuk Bank Banten. “Sebelum dengan badan anggaran, saya sampaikan kepada pimpinan DPRD, gubernur penginnya begini (menyampaikan kepada DPRD-red), prinsipnya DPRD menyepakati. Dengan DPRD sudah selesai,” kata pria kelahiran Ambon ini.
Dari kesepakatan bersama DPRD tersebut, masing-masing ponpes mendapat bantuan hibah sebesar Rp20 juta. Hudaya kepada gubernur sempat menanyakan besaran anggaran yang sama kepada setiap ponpes. Sebab, menurutnya, bantuan hibah untuk ponpes salafi dengan ponpes modern patut dibedakan. Akan tetapi, gubernur menjawabnya dengan ketus. “Cerewet kamu (bilang gubernur kepada Hudaya-red), tapi mungkin itu sudah gaya dia (gubernur-red),” kata Hudaya.
Dijelaskan Hudaya, verifikasi dokumen terhadap ribuan ponpes tersebut dilakukan oleh Biro Kesra Banten. Ia mengaku tidak mengetahui soal pendistribusian dana hibah dari Pemprov Banten. “Saya tidak tahu proses pencairan karena saya sudah pensiun. Saya baru tahu pendistribusian (hibah-red) melalui FSPP (Forum Silaturahim Pondok Pesantren-red) setelah diperiksa di Kejati,” kata Hudaya.
Dari pemeriksaan di Kejati itulah, Hudaya mengaku mendapat informasi bahwa terdapat perbedaan jumlah alokasi anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan lampiran tiga pergub. “Kategori keliruan (jika anggaran dikeluarkan-red). Seharusnya pihak yang mencairkan mengkroscek, kalau ada keliruan diperbaiki dulu,” kata Hudaya.











