KESAKSIAN RANTA
Saksi lainnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengaku tidak tahu terkait pertemuan antara pengurus FSPP dengan gubernur. Pertemuan yang membahas penambahan dana hibah 2018 itu tidak melibatkannya. “Tidak hadir. Kalau itu rapat non formal, bisa saja pengarah TAPD (gubernur-red) memanggil saya, tapi saya tidak hadir (dalam pertemuan-red),” ucap Ranta.
Dalam persidangan tersebut, Ranta sempat dicecar soal alokasi hibah ponpes yang diajukan oleh FSPP. Ranta ditanya soal aturan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan. Akan tetapi, pria yang menjabat Sekda Banten sejak 2015 hingga 2018 sempat terdiam. “Saya harus baca (aturan-red),” jawab Ranta.
Jawaban Ranta itu tidak memuaskan Hadian Surachmat selaku kuasa hukum Toton. “Berdasarkan keilmuan Bapak (Ranta-red) yang sudah menjabat sekda selama tiga tahun, kalau ini tidak boleh (diberi hibah-red) kenapa diplenokan?” tanya Hadian.
Mendapat pertama itu, Ranta melemparkan persoalan boleh tidaknya FSPP sebagai penyalur hibah dan ponpes menerima hibah kepada tim teknis di Pemprov Banten. “Ini kan tim teknis, setahu saya enggak berturut-turut (menerima hibah-red),” tutur Ranta.
Usai Ranta dan Hudaya memberikan keterangan, pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Nandy Mulya Sudarman selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. (fam/alt)











