PANDEGLANG – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cibaliung berinisial JRK pesta minuman keras (miras) bersama dua rekannya. Aksi pesta miras tersebut diposting di akun media sosial facebook Zhe Moca dengan durasi 31.34 menit.
Dalam video tersebut, pria diduga JRK menuangkan minuman keras dari botol ke gelas. Minuman tersebut dinikmati JRK dengan rekan-rekannya. Tubuh JRK juga dipenuhi dengan tato. Setelah viral di medsos, pemilik akun facebook menghapus video tersebut. Namun sayang, pemilik akun tidak bisa dimintai keterangan terkait kebenaran video tersebut.
Dihubungi wartawan, JRK tidak membantah dan membenarkan video yang sempat viral tersebut. Dia meminta wartawan untuk menunggu klarifikasi darinya.
“Kin kang, kin ku abdi ditelpon balik (nanti kang, nanti sama saya telpon balik-red),” kata JRK singkat, kemarin.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) tempat JRK bekerja, Budi Rahayu mengatakan, JRK merupakan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di desa yang dipimpinnya. Namun, dirinya belum bisa berkomentar banyak karena harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Saya akan panggil dulu orangnya buat menanyakan kebenaran informasi itu. Karena saya baru beberapa hari menjabat. Saya klarifikasi dulu ya sama yang bersangkutan,” ungkapnya.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Pandeglang Ramadani menegaskan, Pemkab akan memberikan sanksi berat apabila kejadian tersebut benar dilakukan oleh seorang aparatur desa di Kecamatan Cibaliung. Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindakan tercela (pesta miras-red) kita akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ramadani menambahkan, sebagai pejabat publik, perangkat desa wajib menjadi memberikan suri tauladan yang baik terhadap masyarakat. Karena, sebelum menjabat sebagai prades, mereka disumpah untuk menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi setiap aturan serta norma yang berlaku di masyarakat.
“Saya prihatin mendengar informasi ini, karena itu Pemkab akan melakukan klarifikasi terhadap oknum Prades yang diduga pesta miras,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri meminta Pemkab segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan sanksi apabila oknum Sekdes KRK terbukti melakukan pesta miras. Soalnya, kata dia, tindakan yang dilakukan oknum aparatur desa tersebut telah mencoreng nama Pandeglang yang dikenal agamis.
“Sanksi yang berat karena dia itu kan diduga aparatur atau pegawai desa. Enggak sepatutnya seorang pegawai melakukan aksi (pesta miras-red),” katanya.(dib/tur)










