Agus: Keuntungan Untuk Renovasi Rumah
SERANG – Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan masker KN 9501V+ sebanyak 15 ribu tahun 2020 Lia Susanti mengaku bertanggung jawab.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten itu juga mengaku bersalah saat mempercayakan pengadaan tersebut kepada Pembantu Pejabat Pembuatan Komitmen, Khania Ratnasari. “Tentu saja (bertanggung jawab atas pengadaan masker-red),” ujar Lia menjawab pertanyaan anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/10).
Lia dihadirkan JPU Kejati sebagai saksi sekaligus memberikan keterangan sebagai terdakwa terhadap perkara tersebut. Selain Lia, JPU Kejati Banten yang diketuai M Yusuf Putra juga menghadirkan dua terdakwa lain yakni pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata dan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus.
Dalam pengadaan tersebut, Lia mengakui mempercayakan komunikasi sepenuhnya Agus Suryadinata kepada Khania. Sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten, Lia banyak menangani pekerjaan pengadaan. “Saya ingin mengundurkan diri ke kepala dinas (Kadinkes Banten-red), tapi tidak ditanggapi,” ungkap Lia.
Diakui Lia, dalam pengadaan itu ia sama sekali tidak menerima uang atau barang dari Agus dan Wahyudin. “Saya enggak terima apa-apa dan saya sudah menjalankan tugas sesuai pekerjaan saya,” kata Lia dihadapan majelis hakim Slamet Widodo.
Saat disinggung mengenai Agus yang meminjam perusahaan milik Wahyudin, Lia mengaku tidak mengetahuinya. “Saya mempercayakan ke Khania (untuk pemeriksaan perusahaan-red) seharusnya tidak (mempercayakan kepada Khania-red),”ungkap Lia.
Dikatakan Lia, ia tidak mengetahui terkait rencana anggaran biaya (RAB) awal Rp70 ribu per buah masker yang dibuat pada 26 Maret 2020. Kendati tidak RAB awal tersebut, akan tetapi Lia mengetahui perubahan RAB masker menjadi Rp220 ribu per buah. Hal itu dia diketahui setelah adanya penawaran dari PT RAM.
“Saya enggak tahu dari mana RAB Rp70 ribu, sebelum Covid-19 harganya segitu. Yang nawarkan banyak (pengadaan masker-red) tapi yang masuk PT RAM se besar Rp250 ribu. Kemudian jadi Rp220 ribu (setelah negosiasi-red) sehingga diubah RAB-nya,” ungkap Lia.











