SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat kasus pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana. Nana mengungkapkan, mereka berinisial LS, EKS dan MBI.
“Ya di tahun kemarin (2022-red) ada tiga orang ASN yang kita pecat secara tidak hormat karena terjerat kasus korupsi di rentang tahun 2022-2023,” kata Nana kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Nana menerangkan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.
Kemudian EK, terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.
“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu,” ucapnya.
Selain tiga orang itu, ada juga dua orang ASN lainnya yang tengah menjalani proses hukum dan akan segera dipecat secara tidak hormat. Mereka ialah ZR dan AP. Sama dengan tiga orang tadi, kedua ASN ini juga terjerat kasus korupsi.
“Mereka sedang diproses sembali menunggu keputusan hukum yang melibatkan mereka,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Nana ada satu ASN yang terancam dipecat, yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.
“Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda