SERANG-Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono diperiksa penyelidik Kejari Serang, Selasa (12/10). Agus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran bantuan operasional sekolah daerah (bosda) dan bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon tahun 2019 senilai Rp89,141 miliar.
Pantauan Radar Banten, Agus menjalani pemeriksaan di ruang intelijen Kejari Serang pukul 10.00 WIB. Sebelum diperiksa, Agus mengenakan batik warna ungu membawa sejumlah dokumen dalam map berwarna biru. Hingga pukul 16.00 WIB, Agus masih menjalani pemeriksaan.
“Kalau dari surat panggilan, saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana BOS,” ujar Agus kepada Radar Banten sebelum menjalani pemeriksaan.
Agus menerangkan, dana bosda berasal dari APBD Provinsi Banten. Sedangkan bosnas berasal dari pusat. Saat disinggung mengenai pencairan dana tersebut, Agus mengaku tidak mengetahui. “Kalau teknisnya saya tidak tahu,” ujar Agus.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan Agus. Saat disinggung pemeriksaan Agus terkait aturan dalam penggunaan dana BOS, Mali tidak menjawab gamblang. “Pokoknya kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait penyelidikan dana BOS,” ungkap Mali.
Informasi yang diperoleh Radar Banten pemeriksaan terhadap Agus berkaitan tupoksinya sebagai Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten. Ada beberapa tupoksi Agus terkait dana BOS. Pertama, Agus selaku Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten pernah merumuskan, pengkajian dan tentang produk hukum.
Produk hukum yang dimaksud adalah Pergub Banten Nomor 31 tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis dan Pergub Nomor 50 tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan APBD 2019. Pergub berisi tentang dana bosda dari Pemprov Banten. Agus pernah menerbitkan SK Gubernur Nomor: 903/Kep.128-Huk/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggara Dana BOS. “Untuk tupoksinya (Agus-red) ada di materi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan,” ungkap Mali.
Dijelaskan Mali, perkara dugaan korupsi bantuan untuk sekolah dilaporkan masyarakat akhir 2020. Dalam laporannya, alokasi bosnas untuk tiga daerah Rp23,145 miliar. Bosnas dialokasikan untuk 15 SMK dan SMA di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang dan Cilegon.
Jumlah siswa yang ada di 15 SMK dan SMA KCD Serang dan Cilegon berkisar 14.432 orang. Masing-masing siswa SMK menerima bantuan senilai Rp1,6 juta. Sedangkan siswa SMA Rp1,4 juta. Sementara, anggaran untuk bosda di tahun tersebut Rp65,996 miliar.
Masing-masing siswa SMK menerima bantuan senilai Rp4 juta. Sedangkan siswa SMA senilai Rp3,6 juta. Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat data yang tidak sesuai antara siswa sebenarnya di sekolah dengan data KCD Pendidikan Serang dan Cilegon. (fam/alt)