“Untuk pelaku sudah kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, kemarin (27/10).
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Untuk semprot yang digunakan pelaku untuk menutupi kamera pengintai atau CCTV sudah dibuang. “Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit CPU komputer mesin ATM, gunting, hardisk CCTV mesin ATM, obeng dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum SJ, Rahmatullah mengaku kliennya melakukan kejahatan tersebut lantaran terlilit utang. “Uang itu digunakan untuk membayar utang. Klien saya terbelit utang dari pinjaman online (pinjol-red),” kata Rahmatullah kepada Radar Banten.
Diakui Rahmatullah, kliennya dapat mengambil uang tanpa merusak brankas lantaran bekerja sebagai pegawai vendor yang memasukkan uang di mesin ATM.
“Klien saya ini pegawai vendor yang bekerja sama dengan pihak bank,” katanya. (fam/nda)