“Sekali lagi berikan kami waktu untuk menyampaikan langsung kepada gubernur, semoga aspirasi buruh menjadi pertimbangan gubernur dalam menetapkan upah minimum tahun depan,” pungkasnya.
Sebelumnya,Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, pembahasan upah minimum 2022 masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Banten, usulan buruh juga telah disampaikan melalui unsur buruh yang ada di dewan pengupahan.
“Tentu usulan semua pihak akan kami akomodir dan disampaikan kepada gubernur, kami mengapresiasi aliansi buruh yang melakukan aksinya dengan damai,” katanya.
Menurut Alhamidi, paling lambat pada 21 November mendatang, Gubernur Banten sudah memutuskan dan mengumumkan besar UMP 2022 yang menjadi dasar penetapan UMK 2022.
“Selanjutnya kami menunggu rekomendasi bupati/walikota terkait besaran UMK di delapan kabupaten/kota,” tegasnya.











