“Artinya, Pak Amal menjadi calon Ketua Umum Kadin Banten satu-satunya atau calon tunggal. Artinya pemilihan akan dilakukan secara aklamasi,” katanya.
Agus mengatakan, pelaksanaan Muprov VI Kadin Banten tetap dilangsungkan meski hanya diikuti satu Calon. Hal itu sesuai dengan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia Nomor : Skep/058/DP/VIII/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri.











