slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Uteng Dituntut 2,6 Tahun

Redaksi by Redaksi
16-12-2021 11:38:55
in Berita Utama, Hukum
Uteng Dituntut 2,6 Tahun

Terdakwa Uteng Dedi (rompi merah) meninggalkan ruang persidangan usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/12).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/12).

JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan, Uteng Dedi Afendi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun

Uteng Minta Keringanan Hukuman

Uteng Beberkan Aliran Uang Suap

Uang Suap Rp300 Juta Diserahkan Lewat Jendela Mobil

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa, dan kuasa hukumnya, Rabu (15/12).

Wandi menambahkan, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU tidak memberikan tambahan uang pengganti, namun uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: suap izin parkirsuap parkirUteng Dedi Afendi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangerang Tidak Bangun Posko Penyekatan

Next Post

Jadi Barista, Bupati Serang Layani Pejabat

Related Posts

Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun
Berita Utama

Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun

by Redaksi
Kamis, 6 Januari 2022 13:06

Kasus Suap Pengelolaan Parkir SERANG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun...

Read moreDetails

Uteng Minta Keringanan Hukuman

Uteng Beberkan Aliran Uang Suap

Uang Suap Rp300 Juta Diserahkan Lewat Jendela Mobil

Uteng Seret Anak Buah

Kasus Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot: Suap Melibatkan Oknum Aparat

Uteng Janji Buka-bukaan di Sidang

Ada Dugaan Suap di Empat Parkir Khusus

Uteng Labrak Regulasi Perparkiran

Jaksa Sebut Identitas Penyuap Uteng

Next Post
Jadi Barista, Bupati Serang Layani Pejabat

Jadi Barista, Bupati Serang Layani Pejabat

Asah Kemampuan, Bintara Remaja Polwan Polda Banten Dilatih Search and Rescue

Asah Kemampuan, Bintara Remaja Polwan Polda Banten Dilatih Search and Rescue

GEBRAK Minta Dewan Buat Perda Wisata Halal

GEBRAK Minta Dewan Buat Perda Wisata Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

Senin, 22 Juni 2026 12:39
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

Senin, 22 Juni 2026 12:24
SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Senin, 22 Juni 2026 11:37
Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Senin, 22 Juni 2026 11:29
Universitas Yatsi Madani

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Yatsi Madani Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Senin, 22 Juni 2026 11:28
Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Senin, 22 Juni 2026 11:18
Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

Senin, 22 Juni 2026 12:39
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

Senin, 22 Juni 2026 12:24
SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Senin, 22 Juni 2026 11:37
Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Senin, 22 Juni 2026 11:29
Universitas Yatsi Madani

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Yatsi Madani Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Senin, 22 Juni 2026 11:28
Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Senin, 22 Juni 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

Disporapar Kabupaten Serang Minta Maaf, Pastikan Sudah Berupaya Maksimal Layani Atlet

by Abdul Rozak
Senin, 22 Juni 2026 12:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kritik dan keluhan yang...

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Juni 2026 12:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang membagi area pembangunan Alun-alun Kota Serang ke dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak