SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/12).
JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan, Uteng Dedi Afendi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa, dan kuasa hukumnya, Rabu (15/12).
Wandi menambahkan, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU tidak memberikan tambahan uang pengganti, namun uang sitaan Kejari Serang sebesar Rp150 juta di serahkan ke kas negara.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” tambahnya.