CILEGON – Terdakwa kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi menyeret tiga anak buahnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon itu meminta tiga anak buahnya yang terlibat yaitu FA, J, dan M, ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya anak buahnya, Uteng pun menginginkan agar pihak-pihak pemberi suap turut diseret menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Uteng melalui tim kuasa hukumnya pada keterangan pers yang digelar di kantor Bahtiar Rifai and Partner, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (18/11).
Salah satu kuasa hukum Uteng, Basir menjelaskan, dalam fakta hukum proses persidangan terungkap siapa saja yang turut membantu Uteng.