Kasus Suap Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot
SERANG-Terdakwa kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon, tahun 2020 senilai Rp530 juta Uteng Dedi Apendi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan keringanan hukuman Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon nonaktif itu atas dasar penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Mohon kepada yang mulia majelis hakim yang menangani perkara agar memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa,” ungkap kuasa hukum Uteng, Basir saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (22/12).
Basir mengatakan pertimbangan lain permohonan keringanan hukuman karena Uteng telah memohon maaf kepada negara melalui majelis hakim dan meminta diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. “Terdakwa selama dalam proses persidangan juga telah bersikap kooperatif dan membuka siapa saja yang terlibat (dalam perkara suap-red), terdakwa telah mengajukan justice collaborator,” kata Basir.
Basir menilai, tuntutan JPU Kejari Cilegon berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan sangat berat bagi kliennya. “(Tuntutan-red) sangat berat bagi terdakwa mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan lima orang anak yang masih kecil dan bersekolah,” kata Basir.
Basir mengungkapkan, kliennya mengakui bersalah terhadap pengelolaan izin perparkiran karena telah melabrak regulasi yang ada dengan menerbitkan surat pengelolaan tempat parkir atau SPTP. Pengelolaan parkir di Kota Cilegon diakui Uteng harus melalui mekanisme lelang bukan dengan penerbitan SPTP.