Sekira pukul 20.00 WIB, korban menuruti kemauan keluarganya. Ia lalu menghubungi MA dan meminta agar dijemput di Stasiun Walantaka. MA yang tidak sadar masuk perangkap keluarga korban datang bersama tiga temannya TM, MY dan SM. Setibanya dilokasi, MA bersama tiga temannya diamankan keluarga korban dan dibawa ke Tunjung Teja.
Di dalam rumah paman korban, MA bersama temannya diinterogasi. Bahkan, Informasi pemerkosaan keempat pemuda itu menyebar luas ke para tetangga. Mereka datang ke rumah paman korban. Saat kondisi tidak kondusif, polisi datang ke lokasi. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Serang. “Pelaku ada empat orang, tiga sudah diamankan,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Kamis (18/11).
Teman pelaku berinisial SM telah dibebaskan polisi. Ia tidak mengetahui peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi. SM diketahui hanya diajak ketiga pelaku ke Stasiun Walantaka. “Untuk satu pelaku lagi (SA-red) sedang kami cari,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Dikatakan Yudha, pelaku MA memiliki kedekatan dengan korban. Awalnya, ia mengenal korban melalui medsos sekira dua bulan yang lalu. Dari perkenalan medsos itu hubungan keduanya semakin akrab hingga sering berkomunikasi melalui whatsapp. “Kenalnya di medsos sekira dua bulan yang lalu,” ungkap Yudha.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku yang sudah diamankan telah dilakukan penahanan. Mereka oleh penyidik dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutur Yudha. (fam/air)











