SERPONG UTARA-Sebanyak 16 terapis diamankan Satpol PP Kota Tangsel, Jumat (19/11). Belasan pekerja itu diamankan dari sejumlah panti pijat di wilayah Serpong Utara, Kota Tangsel.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Kota Tangsel Nomor 443/4071 menegaskan tempat hiburan belum diperbolehkan di masa pandemi. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan, ” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/11).
OKI menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada di tempat tersebut. “Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati ada tiga terapis yang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap,” tambahnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan kasus tersebut ke Dinsos. “Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak tekait untuk langkah lebih lanjut dan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata, ” jelasnya.
Kata Oki, terapis yang diamankan itu sudah diserahkan ke Dinsos Kota Tangsel dan dibawa ke rumah Antara di Kabupaten Serang. “Ada 16 orang pada Minggu (21/11) telah kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai peraturan yang berlaku, ” tutupnya. (rbnn/nda)











