SERANG-Dua pemasok obat keras untuk empat pelaku pemerkosaan terhadap AJ (16), akhirnya diringkus petugas Polres Serang, Jumat (3/12). Ratusan butir obat keras diamankan petugas dari dua pengedar tersebut sebagai barang bukti.
Dua pengedar obat keras itu berinisial ND (27) dan FR (23). Bisnis ilegal dua pelaku ini terbongkar usai salah satu pelanggannya berinisial MA (19), ditangkap lantaran terlibat pemerkosaan terhadap gadis asal Tunjungteja, Kabupaten Serang.
MA bersama tiga rekannya berinisial TM (22), MY (28) dan SA (20), secara bergiliran memerkosa AJ pada Minggu (14/11) dan Senin (15/11) lalu. Sebelum diperkosa, korban diberikan obat keras jenis eksimer oleh pelaku yang dibeli dari ND dan FR. Saat korban tak sadarkan diri, keempat pelaku asal Kecamatan Tunjungteja dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang itu mempekosanya.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus pemerkosaan sebelumnya. Obat keras yang diberikan kepada korban itu diketahui berasal dari ND dan FR,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, kemarin (5/12).











