Dalam pembelaannya tersebut, Irvan juga menanggapi tuntutan JPU terkait pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap telah melebihi waktu yang ditetapkan.
“JPU sendiri menjelaskan sampai akhir Mei 2019 (batas waktu-red), logikanya 13 Mei 2019 (usulan hibah-red) itu masih dalam batas waktu,” ungkap Irvan.
Irvan mengaku jika dirinya telah diberhentikan sebagai kepala biro kesra pada 16 Januari 2020. Oleh karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020. “Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.
Irvan menegaskan, tindakan yang dia lakukan semata-mata karena menjalankan tugas sesuai kewenangan dan fungsi.Tidak ada sedikitpun niat untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain. “Kepada majelis hakim saya berharap tidak mengabulkan semua tuntutan dari JPU dengan pertimbangan yang saya uraikan pada nota pembelaan ini,” tutur Irvan.
Sementara itu, kuasa hukum Irvan, Alloy Ferdinand mengatakan terdakwa Irvan selaku Kepala Biro Kesra Provinsi Banten hanya mengeluarkan nota dinas yang mengusulkan alokasi pada APBD 2020. “Yang melakukan perbuatan menetapkan 3.926 Ponpes sebagai penerima hibah Ponpes tahun 2020 dengan besaran masing-masing Rp30 juta per Ponpes, dengan total nilai Rp117 miliar adalah gubernur yang menandatangani pergub penjabaran APBD 2020, setelah dilakukan pembahasan TAPD bersama Banggar DPRD Provinsi Banten. Proses pembahasan Biro Kesra tidak terlibat,” ungkap Alloys.











