slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Irvan Seret Gubernur, TAPD dan DPRD

Redaksi by Redaksi
11-01-2022 13:58:13
in Berita Utama, Hukum
Irvan Seret Gubernur, TAPD dan DPRD

Kuasa hukum Irvan Santoso, Alloys Ferdinand (paling kanan) saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Kepada majelis hakim, Alloys juga meminta agar meneliti kembali bukti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Mei 2018 dengan nilai Rp66 miliar yang dibayarkan kepada FSPP Banten. “Pada dokumen tersebut tergambar dengan sangat jelas yang menyetujui pencairan adalah bendahara pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kuasa PPKD,” ungkap Alloys.

Dalam pembelaannya terhadap Irvan, Alloys keberatan dengan tuntutan JPU mengenai kerugian keuangan negara senilai Rp70,7 miliar terhadap alokasi hibah 2018 dan 2020. Menurut Alloys, dana hibah tersebut telah diterima ponpes dan FSPP terdapat laporan pertanggungjawaban. “Jaksa penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang bertanggungjawab atas adanya kerugian negara, oleh karenanya berkaitan dengan kerugian negara haruslah ditolak (majelis hakim-red),” tutur Alloys.

Baca Juga :

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

Kejati Banten Telaah Kasasi Hibah Ponpes Rp183 Miliar

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

Sebelumnya Irvan dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh JPU. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alokasi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap JPU Kejati Banten M Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1).

Irvan juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya menurut JPU layak diberikan tuntutan hukuman tersebut karena akibat perbuatan pejabat Pemprov Banten tersebut negara telah dirugikan lebih dari Rp70 miliar.  “Perbuatan keduanya telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara (Rp70 miliar lebih-red),” tutur.

Dalam tuntutan tersebut, JPU membebaskan kedua terdakwa dari uang pengganti atau kerugian negara. Sebab, dari fakta persidangan keduanya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dari dana hibah tersebut. (fam/air)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: irvan santosokorupsi dana hibah ponpes Bantenkorupsi hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi III Dalami Temuan BPK

Next Post

Pengemudi Ojol Dianiaya Oknum TNI

Related Posts

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali
Hukum

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

by Fahmi
Kamis, 20 Juli 2023 20:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriwinata mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Serang....

Read moreDetails

Kejati Banten Telaah Kasasi Hibah Ponpes Rp183 Miliar

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Ini Respons FSPP Banten Diminta Bertanggung Jawab Soal Kerugian Hibah Ponpes Rp14,1 Miliar

Korupsi Hibah Ponpes Tahun 2018 Senilai Rp 66,280 Miliar, Mahkamah Agung: FSPP Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp 14,1 Miliar

Perkara Korupsi Dana Hibah 2018-2020 Rp183 Miliar: Kejati Didesak Buka Jilid II

Masih di Penjara Padahal Masa Penahanan Habis, Kuasa Hukum Eks Kabiro Kesra Banten Protes

Ungkap Kasus Hibah Ponpes Jilid II

Next Post
Pengemudi Ojol Dianiaya Oknum TNI

Pengemudi Ojol Dianiaya Oknum TNI

Walikota Serang Jalan Kaki Tinjau Jalan Cibeo-Cileungsir

Walikota Serang Jalan Kaki Tinjau Jalan Cibeo-Cileungsir

DPRD Akan Panggil Presdir Aetra

DPRD Akan Panggil Presdir Aetra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36
Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Kamis, 11 Juni 2026 16:19
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36
Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Masih Buka, Dua Dapur MBG di Sindang Panon Didatangi Bhabinkamtibmas

Kamis, 11 Juni 2026 16:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 17:23

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Polda Banten.

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 11 Juni 2026 17:15

Launching Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG di SDN Julang, Kecamatan Cikande, oleh LamiPak dan Frisian Flag.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak