Kepada majelis hakim, Alloys juga meminta agar meneliti kembali bukti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Mei 2018 dengan nilai Rp66 miliar yang dibayarkan kepada FSPP Banten. “Pada dokumen tersebut tergambar dengan sangat jelas yang menyetujui pencairan adalah bendahara pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kuasa PPKD,” ungkap Alloys.
Dalam pembelaannya terhadap Irvan, Alloys keberatan dengan tuntutan JPU mengenai kerugian keuangan negara senilai Rp70,7 miliar terhadap alokasi hibah 2018 dan 2020. Menurut Alloys, dana hibah tersebut telah diterima ponpes dan FSPP terdapat laporan pertanggungjawaban. “Jaksa penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang bertanggungjawab atas adanya kerugian negara, oleh karenanya berkaitan dengan kerugian negara haruslah ditolak (majelis hakim-red),” tutur Alloys.
Sebelumnya Irvan dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh JPU. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alokasi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap JPU Kejati Banten M Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1).
Irvan juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya menurut JPU layak diberikan tuntutan hukuman tersebut karena akibat perbuatan pejabat Pemprov Banten tersebut negara telah dirugikan lebih dari Rp70 miliar. “Perbuatan keduanya telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara (Rp70 miliar lebih-red),” tutur.
Dalam tuntutan tersebut, JPU membebaskan kedua terdakwa dari uang pengganti atau kerugian negara. Sebab, dari fakta persidangan keduanya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dari dana hibah tersebut. (fam/air)











