Syarat dan Teknis Mengikuti PPS
Syarat umum mengikuti PPS antara laintelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar PPh Final sesuai cara penghitungan tadi, menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2020, serta mencabut permohonan restitusi atau upayahukum Tahun Pajak 2016 – 2020.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini tapi belum memiliki NPWP, agar segera mendaftarkan diri secara onlinemelalui laman ereg.pajak.go.id. Permohonan akan diproses secara cepat oleh sistem dan Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan dalam pendaftaran.
Berikutnya wajib pajak diwajibkan membuat akun pajak melalui laman djponline.pajak.go.id. Pada proses ini akan dibutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang dapat diminta ke kantor pajak setempat.
Akun pajak dapat dimanfaatkan untuk membuat dan menyampaikan laporan pajak, membuat Electronic Billing (E-Billing), serta mendapatkan layanan perpajakan lainnya.
Untuk mengikuti PPS, wajib pajak diarahkanmasuk ke laman djponline.pajak.go.id. Pada laman ini telah tersedia tombol PPS di menu layanan. Jika tombol ini belum tampil, maka tekan menu profil, pilih aktivasi fitur, dan tandai layanan Program Pengungkapan Sukarela.
Selanjutnya ikuti langkah-langkah pengisian formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai video tutorial Aplikasi PPS milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Surat Keterangan telah mengikuti PPS akan didapat secara otomatis melalui laman ini.
Melalui aplikasi ini juga, dapat diajukan perbaikan berkali-kali tanpa batas dan pengajuan pembatalan. Namunjika SPPH sudah dibatalkan, maka konsekuensi tidak dapat lagi menyampaikan surat tersebut.
Tawaran kebijakan yang menggiurkan telah digulirkan, aplikasi penyampaian surat perberitahuan pun telah disediakan, dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan mudah, cepat, dan akurat. Kini tinggal bagaimana kita memanfaatkannya.
Dengan mengikuti PPS berarti semua kewajiban pajak sebelum 2021 telah beres, ditambah rasa nyaman karena semua aset telah dilaporkan sesuai ketentuan. Pajak yang dibayar dan harta yang diinvestasikan pun akan sangat berguna bagi pembangunan bangsa.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.










