Cara Menghitung PPh Final
Pada Kebijakan I, jumlah PPh Final yang harus dibayar sebesar tarif dikalikan nilai harta bersih, yaitu total harta setelah dikurangi utang. Untuk WP OP, besarnya utang yang dapat dikurangkan maksimal 50 persen dari nilai harta, sedangkan untuk WP Badan maksimal 75 persen.
Pedoman nilai hartanya berdasarkan nilai nominal untuk kas atau setara kas, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan,sertaNilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
Untuk emas dan perak dasarnya adalahnilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk, untuk saham dari nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan untuk Surat Berharga Negara (SBN)darinilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia.
Pada Kebijakan II, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar tarif dikalikan nilai harta bersih.Untuk medapatkan harta bersih, jumlah hartadikurangi dulu dengan pokok utang. Pedoman nilai hartanya berdasarkan nilai nominal atau harga perolehan, namun jika tidak diketahui maka dasarnya harga wajar sesuai penilaian wajib pajak.










