Adapun hasil puldata dan pulbaket, didapati bahwa QAB ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta diduga telah melakukan praktik pungli yang menguntungkan diri sendiri. “QAB ini berwenang memberikan surat peringatan dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan,” ujar Adhy.
Melalui kewenangannya tersebut, QAB melakukan pemaksaan terhadap pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang Rp2. 000 dan Rp1.000 perkilogramnya dari setiap barang yang masuk. “Bahwa QAB telah menunjuk VIM (pegawai ASN-red) untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ucap Adhy.
Untuk meminta uang tersebut, QAB melakukan penekanan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional dan mencabut Izin operasional PT SKK. “Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” ujar Adhy.
Adhy mengungkapkan, dari proses puldata dan pulbaket pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1,170 miliar. Uang tersebut disimpan di dalam brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soetta. “Untuk barang bukti uang Rp1,170 miliar saat ada di brankas KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta,” kata pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan tersebut.
Menurut Adhy, perbuatan QAB dan VIM tersebut, telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, hasil Puldata dan pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati Banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tutur mantan Kajari Muara Enim tersebut. (fam/air)











