SERANG-YF (32), dan RS (23), disergap petugas Resmob Satreskrim Polres Serang, Rabu (8/2) lalu. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diamankan beserta dua unit motor dan kunci letter T sebagai baran bukti.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Kedua tersangka kami amankan pada Rabu dinihari sekira pukul 01.30 WIB,” ujar Yudha, Minggu (13/2).
Dijelaskan Yudha, YF dan RS diketahui telah mencuri motor Honda Beat milik Jeni (47). Motor Jeni dicuri saat parkir di teras rumahnya di Kampung Panggungjati, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Selasa (7/2) lalu. “TKP (tempat kejadian perkara-red) memang di wilayah hukum Polres Serang Kota tapi kami membantu menangkap para pelaku pencurian motor,” ujar Yudha.
Dikatakan Yudha, selain kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti. “Satu unit merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,” kata Yudha
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menambahkan kedua pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri motor.
“Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” kata Dedi.
Lantaran kasus pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, keduanya berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan. “Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” tutur Dedi. (fam/nda)










