JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menerbitkan label halal Indonesia tanpa ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa dari MUI sangat dibutuhkan sebagai rekomendasi BPJPH Kemenag mengeluarkan label halal Indonesia.
Jadi antara BPJPH Kementerian Agama bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saling ketergantungan dalam proses sertifikasi halal Indonesia.
“BPJPH tidak menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI. Jadi interdependensi saling ketergantungan,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi MUI, Senin (21/3).
Saling ketergantungan proses sertifikasi halal sebetulnya sudah dilakukan secara bersama-sama sejak 2019. Ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH.
“Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama. BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI,” katanya.
Proses penerbitan sertifikasi halal pastinya akan melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan. Di mana BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan kepada LPH.










