“Dan LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH dan pelaku usaha daftar ke BPJPH,” katanya.
Selanjutnya Mastuki menjelaskan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari setelah adanya ketetapan atau fatwa halal dari MUI.
Adapun mengenai waktu proses sertifikasi halal, untuk melaksanaan pemeriksaan terhadap sebuah produk itu membutuhkan waktu 21 hingga 34 hari kerja.
“Dari mulai pengajuan sertifikasi halal, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan oleh LPH,” katanya.
Waktu pemeriksaan oleh LPH membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari dan akan ada tambahan waktu ketika ada alasan tertentu selama 10 hari.
“Kemudian dilakukan oleh MUI selama 3 hari dan ditambah lagi tiga hari jika ada kondisi yang memungkinkan untuk tambahan waktu. Jika MUI sudah menetapkan halal maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo










