“Tempat hiburan dimaksud menimbulkan penyakit masyarakat, baik berizin dan tidak berizin secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban gabungan dengan TNI dan Polri.
“Kemarin ada tempat hiburan ditutup. Menjelang Ramadan dipastikan ditutup semua,” katanya.
“Kemudian kaitan penertiban ke depan, beberapa tempat hiburan di sepanjang Serang-Ciruas akan kita komunikasikan dengan Stakeholder terkait mekanisme penertiban ke depan seperti apa,” beber Subagyo. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri











