SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang merekomendasikan kepada Pemkot Serang dan Polres Serang Kota untuk membongkar bangunan khusus tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Sejak mulai diumumkan, mengusulkan pembongkaran, sebelum puasa harus sudah mulai ditutup,” ujar Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Mahmudi, pihaknya telah menyepakati dan menyetujui kesepakatan bersama dengan Pemkot Serang, Polres Serang Kota, Kemenag dan Organisasi Masyarakat yang digelar Senin 28 Maret 2022.
“Disepakati penutupan paksa bangunan, maka mendorong aparat untuk penutupan paksa, karena membuat keresahan masyarakat dan melanggar Perda Penyakit Masyarakat,” katanya.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang, Polres Serang Kota untuk dapat menertibkan tempat hiburan.











