CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2.488 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 75 liter tuak dimusnahkan Polres Cilegon, Kamis 31 Maret 2022.
Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di halaman Mapolres Cilegon dan disaksikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan Sinergitas Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
“Hari ini kami musnahkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Serang kami Polres Cilegon melakukan usulan atau inisiasi kepada pemerintah daerah untuk memotong antara supply dan demand,” papar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat, salah satunya toko kelontong.
“Kami akan koordinasi kepada pemerintah kota untuk diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut baik secara administrasi nya dicabut dan lain-lain,” tuturnya.
Dijelaskan Sigit, pihaknya akan membicarakan persoalan miras itu dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait aturan yang harus ditempuh.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor : Mastur