TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID- Selama bulan puasa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memberlakukan aturan mengenai larangan membuka tempat hiburan malam. Namun, di sejumlah tempat masih ditemukan hiburan malam buka selama bulan puasa.
Pada Sabtu 16 April 2022 malam Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel di wilayah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu.
Di dua wilayah ini ditemukan empat tempat hiburan malam secara sembunyi-sembunyi beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, dari hasil operasi gabungan bersama TNI-Polri, ditemukan ratusan miras di empat tempat hiburan malam ini.
Petugas juga mengamankan puluhan wanita penghibur dan tamunya. Sejumlah sound system juga turut disita sebagai barang bukti. “Bahwa operasi ini kami lakukan setelah adanya laporan masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ujarnya.











