“Sejak 2012 hingga 2022 kami menunggu diangkat jadi CPNS sesuai jadi pemerintah pusat. Namun janji tinggalah janji. Makanya kami minta Pemprov Banten memperjuangkan hak honorer kategori 1 agar keadilan ditegakkan dalam proses penataan tenaga honorer,” tuturnya.
Masih dikatakan Endang, dalam SE Mendagri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Daftar Tenaga Honorer Katagori 1 dan Daftar Nama Honorer Kategori 2. Daftar tenaga honorer ini sudah tercatat di BKN. Di Pemprov Banten, masih ada 367 tenaga honorer kategori 1 yang belum diangkat menjadi CPNS.
Adapun perbedaan tenaga honorer kategori 1, kategori 2 dan non kategori sangat jelas. Untuk honorer kategori 1 adalah yang sudah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD/APBN. Sesuai PP 48/2005 sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan PP 56/2012, seharusnya honorer kategori 1 sudah diangkat menjadi CPNS paling lambat tahun 2014.
“Makanya kami mohon pemerintah pusat memberikan pengecualian kepada honorer kategori 1, banyak yang sudah meninggal tapi tak kunjung diangkat jadi CPNS,” urainya.
Sementara itu, honorer kategori 2 adalah honorer yang telah mengabdi minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, menerima gaji Non APBD/APBN. Honorer ini juga sudah masuk data base data BKN, mereka adalah guru honorer di SMA/SMK negeri. Sedangkan Honorer Non Kategori adalah honorer yang bekerja setelah tahun 2005.











