Dijelaskan Rezkinil, dengan dilimpahkannya berkas tahap satu tersebut maka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Nikita Mirzani sebagai tersangka. “Kalau belum diperiksa semuanya berarti belum bisa dilimpahkan (tahap satu-red), sudah diperiksa (Nikita Mirzani sebagai tersangka-red),” ungkap Rezkinil.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menegaskan, penanganan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tersebut akan terus dilanjutkan. “Kami mayakinkan bahwa penanganan perkara terhadap NM (Nikita Mirzani-red) sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana. Kita lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kapastian hukum,” kata Shinto Kamis (14/7).
Shinto mengatakan, penyidik telah berupaya memfasiltasi kedua belah pihak agar damai melalui asas restorative justice. Akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab. tidak hadirnya artis yang kerap dipanggil Nyai itu saat dilakukan pemanggilan.
“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/air)











