Ditanya oknum perangkat desa yang menyunat BLT DD tersebut, dia enggan menyebutkan demi kebaikan bersama. Namun, kata dia, setiap ada pencairan BLT selalu ada potongan dari pihak desa dan tidak jelas maksud dan tujuan pemotongan tersebut. Terlebih, uang itu sepenuhnya merupakan hak warga kurang mampu.
“Yang motong nya mah pegawai Desa. Tidak tahu saya juga buat apa, tapi saya kan suka ngobrol-ngobrol ya sama yang dapat mereka pada ngeluh. Karena ya Rp300 ribu itu kan besar bagi yang kurang mampu mah,” keluhnya.
Kepala Desa (Kades) Rawasari, Kecamatan Cisata Nana Sutisna membantah adanya potongan dana BLT DD di desanya. Dia berkilah, dana sebesar Rp300 ribu merupakan pemberian dari KPM kepada aparatur desa karena telah membantu mereka.
“Tidak ada pemotongan. Ya sesuai aturan, ada pun ada yang ngasih ke staf desa satu dua mah. Katanya sih cuma empat orang yang ngasih 50 ribu satu orang nya,” kilahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan berjanji akan menelusuri persoalan itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan segera ditindak sesuai aturan perundang-undangan. “Lhiat faktor nya dulu, kalau aturan sesuai Permendagri Nomor 67 bisa di berhentikan kalau sudah ada putusan pengadilan,” katanya.
Reporter: Adib
Editor: Agung SP











