slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Redaksi by Redaksi
08-08-2022 20:30:45
in Hukum

Suasana pembacaan vonis terhadap mantan Pejabat Bea Cukai Qurnia Ahmad Bukhori di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 8 Agustus 2022.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Bayu menegaskan majelis hakim harus membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Sebab hingga putusan dibacakan tidak ada yang dapat membuktikannya.

“Rangkaiannya hanya VIM kemudian melapor adanya pertemuan dengan PT SKK seperti itu. Apakah itu jadi dasar bukti keyakinan yang wajar ada perintah penerimaan uang itu kiranya dapat dibuktikan,” tegasnya.

Baca Juga :

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun

Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Bayu menambahkan jika majelis hakim memutuskan kliennya dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Qurnia mengatakan jika dirinya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Sebab dirinya berkeyakinan jika dirinya tidak bersalah.

“Fakta persidangan dan masyarakat pun sudah menilai, secara formil dakwaan kabur, secara materil saya tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah memerintahkan menerima dan membagikan uang, tidak ada satu pun alat bukti,” kata Qurnia menganggapi putusan melalui sidang virtual.

Qurnia menegaskan akan terus mencari keadilan, dalam kasus ini untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.

“Dari awal kasus ini saya bertekad memperjuangkan nama baik saya dan keluarga semoga Allah merahmati. Tujuan saya mendudukan pada perkara sesungguhnya bersumber dari Allah SWT . Saya yakin dan percaya Allah akan menunjukan kebenaran yang sebenarnya,” tutur Qurnia. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Page 2 of 2
Prev12
Tags: pungli bandara soetta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinar Mas Land Luncurkan Ruko Greenwich Business Park di BSD City

Next Post

Polres Lebak Sasar Aksi Premanisme di Pusat Kota Rangkasbitung

Related Posts

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun
Hukum

Pungli Terhadap TKW di Bandara Soekarno Hatta, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun

by Fahmi
Kamis, 13 Juni 2024 20:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang memvonis ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan penjara...

Read moreDetails

Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga Pegawai BP2MI Didakwa Lakukan Pungli ke Pekerja Migran Indonesia

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Kasus Penyuapan Perusahaan Jasa Titipan Rp3,5 Miliar, Banding Eks Pejabat Bea Cukai Kandas

Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Keraguan dari JPU

Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang

Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologis Singkat Versi PT SKK

Next Post
Polres Lebak Sasar Aksi Premanisme di Pusat Kota Rangkasbitung

Polres Lebak Sasar Aksi Premanisme di Pusat Kota Rangkasbitung

Begini Cara Menikmati Wine Agar Lebih Meresap Nikmatnya

Begini Cara Menikmati Wine Agar Lebih Meresap Nikmatnya

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak