Bayu menegaskan majelis hakim harus membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Sebab hingga putusan dibacakan tidak ada yang dapat membuktikannya.
“Rangkaiannya hanya VIM kemudian melapor adanya pertemuan dengan PT SKK seperti itu. Apakah itu jadi dasar bukti keyakinan yang wajar ada perintah penerimaan uang itu kiranya dapat dibuktikan,” tegasnya.
Bayu menambahkan jika majelis hakim memutuskan kliennya dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Qurnia mengatakan jika dirinya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Sebab dirinya berkeyakinan jika dirinya tidak bersalah.
“Fakta persidangan dan masyarakat pun sudah menilai, secara formil dakwaan kabur, secara materil saya tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah memerintahkan menerima dan membagikan uang, tidak ada satu pun alat bukti,” kata Qurnia menganggapi putusan melalui sidang virtual.
Qurnia menegaskan akan terus mencari keadilan, dalam kasus ini untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
“Dari awal kasus ini saya bertekad memperjuangkan nama baik saya dan keluarga semoga Allah merahmati. Tujuan saya mendudukan pada perkara sesungguhnya bersumber dari Allah SWT . Saya yakin dan percaya Allah akan menunjukan kebenaran yang sebenarnya,” tutur Qurnia. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











