Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga pernah menyatakan telah berupaya menyelesaikan perkara itu melalui restoratif justice. Upaya ini sesuai SE Kapolri Nomor 2 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto, beberapa waktu lalu.
Menurut Shinto, penyidik kesulitan melakukan restoratif justice lantaran kesulitan untuk mempertemukan Nikita dengan Dito Mahendra.
“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.
Shinto menegaskan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bertindak profesional, dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut. “Kami akan menuntaskan penyelesaian perkara ini, hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,”tutur Shinto. (fam/nda)











