Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa AM pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket besar, 19 paket sedang dan 9 paket kecil ganja dengan dengan total berat bruto 825 gram.
Dari “nyanyian” tersangka AN, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.
Selanjutnya RM dan RTP dilakukan pemeriksaan dan didapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan.
Berbekal tekad meringkus bandar besar narkoba, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu bergerak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.











