Ia pun mewanti-wanti akan adanya double job yang mana petugas Panwascam itu masih bekerja atau pun menjabat di pekerjaan lain seperti pendamping desa.
“Kendati tidak ada larangan saya berharap ASN jangan ikut menjadi panwascam karena double job itu tidak baik, terlebih ASN yang harus bekerja setiap hari untuk itu Panitia Seleksi (Pansel) Panwascam agar lebih obyektif dan proposional karena masih banyak mereka yang layak dan mumpuni yang tidak berstatus ASN,” ucapnya.
Musa juga meminta kepada Pansel Panwascam untuk bekerja secara profesional dan juga selektif dengan memilah calon Panwascam di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Sebab, ia khawatir jika nanti ada Panwascam yang berstatus anggota partai politik (Parpol).
“Pansel juga harus berhati-hari, jangan sampai meloloskan titipan organisasi atau Parpol tertentu jadi harus lebih transparan, profesional dan obyektif di dalam melakukan seleksi karena panwas memiliki peran penting didalam mensukseskan Pemilu yang lebih baik jujur dan adil,” pintanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra mengaku tidak melarang para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lebak untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Kedati demikian, pihaknya memberikan pilihan apakah orang tersebut akan bekerja sebagai Panwascam atau Pendamping PKH. Hal itu guna menghindari adanya double job.
“Kita tidak pernah melarang atau menyuruh pendamping PKH untuk daftar ikut seleksi panwascam. Itu pilihan dan hak mereka silakan saja, namun bila lulus tinggal milih karier yang bersangkutan sebagai panwascam atau pendamping program,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











