SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini pelajaran yang harus menjadi perhatian bagi hakim, jaksa dan ASN lainnya. Gara-gara terlibat kasus perselingkuhan karena menikahi seorang perempuan secara siri, yang juga rekan sekantornya saat bertugas di Pengadilan Negeri Serang, eks hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keputusan pemberhentian oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/9). SWP dinyatakan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan, dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga memiliki anak.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah atau pertama, ibu terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.
Setelah mendengarkan keterangan terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.
Sidang ini dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama membenarkan jika SWP pernah bertugas di PN Serang pada tahun 2020. Namun saat ini oknum hakim itu telah dipindah tugaskan di PN Cilacap, Jawa Tengah
“Ya benar info itu. Hakim SWP dahulu hakim PN Serang. Tapi sekarang hakim SWP sudah mutasi sebelum ada pemberhentian,” katanya saat dikonfirmasi di PN Serang, Kamis (29/9).
Uli mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan, dengan panitera PN Serang itu terjadi pada saat SWP bertugas di PN Serang. Namun dirinya tidak banyak mengenal dengan hakim tersebut.
“Ya kasusnya terjadi di PN Serang. Saya tidak sempat ketemu hakim tersebut, jadi saya tidak bisa kasih info,” ungkapnya.
Agar kasus itu tidak kembali terulang, Uli menjelaskan PN Serang akan selalu mengingatkan seluruh pegawai di pengadilan, untuk tidak menyalahi aturan saat bertugas.
“Kami kan melalui pimpinan selalu menyampaikan pembinaan dan pengawasan, kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Sebab ada Perma No. 7, 8 9 tahun 2016 Tentang Penegakkan Disiplin Aparatur pengadilan,” jelasnya.
Penulis: RBNN
Editor: M Widodo











